Home » Kongkow » Materi » Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai Ideologi Negara

- Senin, 10 Agustus 2020 | 17:08 WIB
Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila secara formal dikatakan sebagai dasar negara yang merupakan alas atau fundamental yang menjadi pijakan serta memberikan kekuatan untuk berdirinya sebuah negara.

Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia termasuk seluruh unsur didalamnya.

Selain sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara juga mempunyai makna tersendiri.


 

Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Negara

pancasila sebagai ideologi negara

Sebelumnya kita coba melihat arti ideologi secara luas. Istilah ideologi berasal dari kata ideas yang berarti gagasan dan konsep, sedangkan logos berarti ilmu.

Ideologi secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan ide, gagasan, kepercayaan, keyakinan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan.

Ideologi dapat diartikan sebagai ajaran atau ilmu dan buah pikiran.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan dari gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan berbagai kehidupannya baik secara individual maupun sosial dalam kehidupan bernegara. 

Pancasila sebagai cita-cita negara yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia, dan sebagai tujuan hidup berbangsa dan bernegara.


 

Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara

makna pancasila

1. Sebagai Cita-Cita Negara

Hal ini mempunyai arti bahwa nilai-nilai dalam Pancasila akan diimplementasikan sebagai tujuan atau cita-cita dari penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam arti luas makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah bahwa Pancasila sebagai visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan begitu sudah sewajarnya jika Pancasila diamalkan pada seluruh aspek kehidupan.

 

2. Sebagai Nilai Integratif Bangsa dan Negara

Pancasila disini menjadi sarana untuk dapat menyatukan perbedaan yang ada di Indonesia karena perbedaan suku, agama, ras, dan lainnya.

Tanpa adanya sarana yang menyatukan maka kesatuan dan persatuan sulit tercapai.

Disinilah Pancasila memegang peranan penting sebagai wujud bersama untuk menyatukan dan menyetarakan kesenjangan.


 

Landasan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara

landasan ideologi negara

Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara dikokohkan dengan konstitusi tertulis yaitu Ketetapan MPR no 17 tahun 1998.

Ketetapan MPR ini menyatakan pencabutan Ketetapan MPR tentang Pancasila sebelumnya yaitu No/II/MPR/1978 yang berisi tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dimana berisi pengamalan Pancasila dan  sanksi hukum mengikat bagi yang tidak mengamalkan Pancasila.

Dengan dikeluarkannya Tap MPR no.17 tahun 1998, maka Tap MPR no.2 tahun 1978 tentang P4 tersebut dicabut dan Indonesia menetapkan bahwa Pancasila seperti yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketetapan MPR tersebut menjelaskan bahwa ideologi negara adalah tujuan atau cita-cita nasional Indonesia.


 

Pandangan Ahli Mengenai Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara

pandangan ahli tentang ideologi

  1. Menurut Presiden pertama Indonesia, Ir.Soekarno menyatakan bahwa Pancasila adalah asas bersama yang mampu untuk membuat semua kelompok masyarakat Indonesia ini bersatu dan menerima asas tersebut.

  2. Dari Adnan Buyung Nasution pada tahun 1995 mengemukakan, bahwa telah terjadi perubahan dari fungsi asli Pancasila. Walaupun Pancasila mendapat julukan sebagai filsafat yang mendalam, namun Pancasila sebenarnya dimaksudkan sebagai sarana demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Seiring dengan perkembangannya, Pancasila menjadi ideologi unik yang hanya dimiliki oleh Indonesia.

  3. Pendapat Notonegoro adalah Pancasila sebagai filsafat. Pancasila adalah ideologi yang bersifat komprehensif, dan mencakup semua aspek. Hal ini menggambarkan Pancasila bersifat masif dan dapat diinterorestasikan dalam berbagai bentuk. Pada masa orde baru, Pancasila dapat menjadi monopoli politik.


 

Ideologi Terbuka dan Tertutup

ideologi terbuka dan tertutup

Ideologi terbuka dapat diartikan sebagai ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis.

Dapat juga dijelaskan sebagai suatu pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsesus dari masyarakat, nilai-nilai dari cita-cita yang tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari keyakinan, moral, budaya, rohani dari masyarakat itu sendiri.

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan dan norma politik dan sosial yang telah ditetapkan sebagai sebuah kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan kembali, tetapi harus diterima sebagai sesuatu yang harus dipatuhi.

Masing-masing ideologi baik terbuka maupun tertutup mempunyai  beberapa ciri tersendiri : 

Ciri-Ciri Ideologi Terbuka

  1. Berisi tentang nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri tanpa paksaan dari luar.

  2. Merupakan cita-cita yang sudah hidup di masyarakat.

  3. Merupakan hasil musyawarah dan konsensus masyarakat dalam suatu negara.

  4. Bersifat reformis, dinamis, tidak kaku, dan terbuka. hal ini dimaksudkan bahwa ideologi selalu bersifat aktual, inisiatif, dan senantiasa mampu menyeleraskan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang.

  5. Tidak merampas kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, tetapi justru menginspirasi masyarakat untuk hidup bertanggung jawab sesuai falsafah yang ada.

 

Ciri-ciri Ideologi Tertutup

  1. Isinya bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita suatu masyarakat

  2. Bukan merupakan cita-cita yang telah hidup di suatu masyarakat, melainkan cita-cita dari sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk merubah suatu masyarakat.

  3. Ideologi ini terdiri dari tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak dan tidak boleh dirubah.

  4. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis bersifat kaku.

  5. Pluralisme pandangan dan kebudayaan tidak boleh ada.

  6. Ideologi ini tidak mengakui hak masing-masing orang untuk dapat memiliki keyakinan dan pertimbangannya masing-masing.


 

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

pancasila sebagai ideologi terbuka

Indonesia adalah sebuah negara dan negara membutuhkan sebuah ideologi untuk bisa menjalankan sistem pemerintahan yang ada.

Masing-masing negara berhak untuk menentukan ideologi apa yang akan digunakan yang telah disesuikan dengan kondisi negara tersebut.

Indonesia memilih menggunakan ideologi terbuka sesuai dengan kondisi negara yang mempunyai aneka keragaman yang ada.

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang didalamnya berisi tentang kebebasan setiap masyarakat untuk berpendapat dan juga melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing.

Oleh sebab itu, ideologi Pancasila berupa ideologi terbuka adalah pilihan yang paling tepat untuk digunankan di Indonesia dengan segala kemajemukan yang ada.


Pancasila sebagai ideologi negara mempunyai peranan yang penting dan menentukan arah pemerintahan Negara Indonesia.

Tanpa adanya ideologi ini, maka arah pemerintakan dan tujuan bangsa tidak akan tercapai.

Rumusan Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh sebagai dasar hukum, dasar moral dan kaidah fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Cari Artikel Lainnya