Home » Kongkow » Materi » Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

- Senin, 10 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Memgacu pada hal ini, Pancasila pun dijadikan sebagai rujukan dalam tiap pembuatan kebijakan negara, bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar. Tapi tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan ideologi bangsa yang berarti Pancasila adalah pedoman kita, sebagai warga negara Indonesia, dalam berperilaku.

Pancasila bermula dari Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Perubahan yang dilakukan pada Piagam Jakarta terdapat pada sila pertama dimana awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian berganti menjadi, “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Nah, saat ini, katakanlah sebagian besar dari kita sudah menghafalnya – dari sila pertama hingga kelima, mempelajari sejarahnya, namun mengaplikasikannya bagaimanapun bukanlah hal yang mudah. Apalagi jika kita tidak memahami kedudukan dan fungsi Pancasila itu sendiri.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana sih kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia?

 

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pijakan yang menjadi tenaga berdirinya Indonesia. Ini  juga merupakan jiwa bangsa Indonesia, yang berarti jiwa Pancasila mampu menghidupkan bangsa Indonesia. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila memiliki corak khas yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum. Artinya, semua hukum yang disusun dan diberlakukan di Indonesia berlandaskan pada Pancasila. Sebagai perjanjian luhur, Pancasila yang dibuat oleh masyarakat Indonesia adalah perjanjian yang mewakili suara rakyat. Pancasila juga mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia agar menjadi negara yang adil dan sejahtera.

Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dipandang sebagai norma yang mengatur masyarakat. Pancasila sebagai moral pembangunan menjadikan pembangunan yang dilakukan harus mengacu kepadanya.

 

Makna Pancasila

Makna Pancasila bisa dibagi menjadi dua, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa.

Sebagai dasar negara, Pancasila adalah fondasi atau falsafah negara. Pancasila juga mengatur sistem ketatanegaraan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Sementara itu sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Artinya, tindakan kita sebagai rakyat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut dilakukan agar cita-cita dan tujuan bangsa yang tertuang di Pancasila tercapai.

Cari Artikel Lainnya