Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Nekat Menimbun Masker saat Wabah Corona, Siap-siap Kena 'Azab' Ini

Nekat Menimbun Masker saat Wabah Corona, Siap-siap Kena 'Azab' Ini

- Rabu, 18 Maret 2020 | 13:32 WIB
Nekat Menimbun Masker saat Wabah Corona, Siap-siap Kena 'Azab' Ini

Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.

Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Postingan yang mempromosikan masker dengan harga tinggi (Twitter/@penyembahseblak)

Postingan yang mempromosikan masker dengan harga tinggi (Twitter/@penyembahseblak)

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :

5 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona

DIY Hand Sanitizer. Hanya Dua Bahan dijamin Efektif. Lengkap dengan Rumus !!

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Azab Penimbun Masker. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Azab Penimbun Masker. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Artinya, pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"

Mengenai kelangkaan masker yang disebabkan karena penimbunan, pedagang harusnya melihat aturan Undang-Undang tersebut.

Penimbunan Masker di Indonesia

Seorang pekerja melintasi graviti dengan menggunakan masker di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Seorang pekerja melintasi graviti dengan menggunakan masker di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta.

Setelah virus corona diumumkan di Indonesia, sebuah akun twitter viral karena memiliki banyak stok masker dan menjualnya dengan harga fantastis. 

Dalam unggahannya akun tersebut menjual satu box masker  dengan harga Rp 325.000 padahal biasanya harga per box hanya mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000.

Menanggap hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya menyatakan, bahwa penimbunan masker sudah mulai terjadi.

"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran, sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp 20 ribu jadi Rp 500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," ujarnya.

Meski demikian, Yusri mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan upaya preventif untuk menyelami indikasi penimbunan masker.

"Yang paling utama secara preventif ya, kita mengimbau kepada para pelaku ini sebaiknya jangan lah. Masyarakat kita butuh masker itu ya. Jangan dengan cara mengambil keuntungan diri sendiri terus merugikan masyarakat, itu paling utama ya," katanya.

Namun apabila ada oknum-oknum nakal yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melawan hukum di tengah isu virus corona (Covid-19), polisi akan mengambil tindakan tegas. "Jalan terakhir ya penegakan hukum," katanya.

Cari Artikel Lainnya