Home » Kongkow » Pendidikan Kewarganegaraan » Jelaskan 4 landasan pendidikan pancasila?

Jelaskan 4 landasan pendidikan pancasila?

- Kamis, 03 Februari 2022 | 12:00 WIB
Jelaskan 4 landasan pendidikan pancasila?

1. Landasan Historis

Berdasarkan dari landasan historis, Pancasila dirumuskan serta memiliki suatu tujuan yang digunakan sebagai Dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya tersebut juga diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.

Setiap bangsa tentu memiliki ideologi dan pandangan hidupnya masing-masing, alias berbeda (tidaklah sama) yang mana diambil dari nilai-nilai yang hidup serta berkembang di dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang memang sudah tumbuh serta berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.

Oleh para pendiri bangsa kita, dirumuskanlah dengan sederhana, namun memiliki arti yang begitu mendalam yang mana mampu meliputi sebanyak 5 (lima) prinsip (sila) yang diberi nama dengan Pancasila. Negara Indonesia merancang Dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Nama Pancasila itu sendiri diberikan oleh salah seorang penggagasnya, yakni Ir. Soekarno yang ada pada pidatonya, tepat pada tanggal 1 Juni 1945, dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.

Kesimpulan : Landasan historis memiliki arti Pancasila yang didasarkan pada sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai Pancasila yang berhasil didapat itu berasal dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia tak akan pernah bisa dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.

 

2. Landasan Kultural

Pancasila menjadi salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus bisa diwariskan kepada generasi penerus atau generasi selanjutnya. Secara kultural, unsur-unsur Pancasila itu terdapat dalam adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, agama, kepercayaan dan kebudayaan dalam negara Indonesia secara umum.

Pandangan hidup dari suatu bangsa merupakan salah satu hal yang memang tak boleh dipisahkan dengan kehidupan dari bangsa itu sendiri.

Suatu bangsa yang tak memiliki pandangan hidup merupakan bangsa yang memang tak memiliki kepribadian serta jati diri, sehingga bangsa tersebut menjadi mudah terombang-ambing dari berbagai macam pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.

Pancasila di sini memiliki sifat yang terbuka, sehingga bisa mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman, di samping mempunyai dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukan.

Dengan inilah, generasi penerus bangsa mampu memperkaya nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih suatu bentuk keunggulan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) tanpa harus kehilangan jati dirinya.

Nilai-nilai kenegaraan dan nilai-nilai kemasyarakatan yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila bukan hanya menjadi suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan menjadi suatu hasil karya yang besar milik bangsa Indonesia itu sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan melalui proses refleksi filosofis pada pendiri negara seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara yang lainnya.

Maka dari itu, generasi penerus atau generasi selanjutnya, terutama dalam kalangan intelektual kampus ini sudah seharusnya bisa mendalami serta mengkaji karya besar itu dalam upaya guna melestarikan secara dinamis dalam artian untuk mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.

Kesimpulan : Landasan kultural adalah Pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Maka dari itu, di sinilah peran penting dari generasi penerus bangsa, terutama pada kalangan intelektual kampus, beserta dengan seluruh lapisan masyarakat yang memang sudah seharusnya bisa mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya lebih dalam lagi di era yang sudah kian modern ini.

 

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis ini merupakan landasan yang berdasar atas aturan yang dibaut setelah melalui perundingan dan permusyawarahan. Alinea ke-4 dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan yuridis konstitusional antara lain yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar serta otentik, sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Batang tubuh UUD 1945 itu juga menjadi landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi lebih lanjut dan lebih terperinci pada pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada di dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu.

Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 yang menyatakan, isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.

Kesimpulan : Landasan yuridis adalah penyelenggaraan Pendidikan Pancasila yang didasarkan dalam Perguruan Tinggi yang didasarkan di ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

4. Landasan Filosofis

Landasan filosofis bersumber dari adanya pandangan-pandangan di dalam filsafat pendidikan, menyangkut keyakinan terhadap hakikat manusia, keyakinan mengenai adanya sumber nilai, hakikat pengetahuan dan mengenai kehidupan yang lebih baik dijalankan.

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan suatu negara merupakan bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, yang mana hal ini berdasar dari kenyataan objektif jika manusia itu merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Syarat mutlak dari suatu negara ialah dengan adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (yang menjadi unsur pokok suatu negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat menjadi dasar ontologism demokrasi, karena memang rakyat ialah asal mula kekuasaan negara atas dasar pengertian filosofis itulah maka dalam hidup bernegara, nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara.

Konsekuensi dalam berbagai macam aspek penyelenggaraan negara haruslah bersumber dari nilai-nilai Pancasila, termasuk itu pada sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi yang terjadi dewasa ini menjadi suatu bentuk keharusan jika memang Pancasila menjadi salah satu sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik itu di dalam pembangunan nasional, ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, hingga pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan : Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya, negara harus bersumber terhadap nilai-nilai Pancasila termasuk juga dalam sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Cari Artikel Lainnya