Berita
List
Daftar
0



4 years 'ago'
APA PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH ???

Oleh : Siti Muklis

Tidak semua Komite Sekolah mengetahui Peran dan fungsinya sebagai Komite Sekolah, hal ini terungkap ketika dialog antar Komite Sekolah dengan nara sumber pada lokakarya Penguatan Komite Sekolah dalam Implentasi MBS-Berorientasi Pelayanan Publik, Paseban Sena, 8-9 Mei 2017. Padahal peran dan fungsi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan adalah sangat penting dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kemudian diperjelas lagi dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite Sekolah dibentuk sebagai bagian dari penerapan Managemen Berbasis Sekolah ( MBS). Dalam MBS , sekolah mempunyai wewenang untuk mengelola dirinya sendiri dengan penerapan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

Dalam ketentuan-ketentuan diatas, komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu untuk memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga , sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Untuk menjalankan peran dan fungsi yang begitu penting, telah diupayakan dan dikondisikan agar komite sekolah berkedudukan mandiri dan tidak dibawah kendali kepala sekolah. Selain itu, juga diberi ruang dan kesempatan untuk berjejaring, antara lain dengan membentuk forum komunikasi sekolah disetiap kecamatan atau UPT.

Sungguhpun begitu tegas dan jelas keberadaan, peran dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundangan, ternyata banyak komite sekolah yang belum mampu mengemban peran dan fungsi yang diamanatkan tersebut. Hal ini disebabkan banyak faktor, antara lain terbatasnya pemahaman terhadap kedudukan, peran dan fungsi, hak dan kewajiban serta kemudahan kemudahan yang dapat diakses untuk mengoptimalkan peran komite sekolah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ditingkat satuan pendidikan.

Selain itu mereka masih takut dan was was untuk melangkah apalagi yang berkaitan dengan masalah anggaran, padahal di permendikbud No 44 Tahun 2012 pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 berbunyi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Sumbangan yang dimaksud adalah berbeda dengan pungutan, kalau sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya, sedangkan pungutan biasanya itu ditentukan besarnya.

Pungutan tidak boleh apabila  :

  • Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi;
  • Dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan pesertaa didik dari satuan pendidikan
  • Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.      

 

Ada empat peran yang harus di ketahui dan dilaksanakan oleh Komite Sekolah, yaitu

  1. Sebagai Lembaga PEMBERI PERTIMBANGAN (advisor) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Sebagai Lembaga PENDUKUNG  (supporting ), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai Lembaga PENGONTROL (controlling) dalam rangka transparans dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
  4. Sebagai MEDIATOR antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

Semoga hal ini sedikit berguna karena Komite Sekolah adalah suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Harapannya di Kota Probolinggo terbentuk suatu forum Komite Sekolah Se-Kota, sehingga nantinya dapat menampung segala aspirasi dan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

utakatikotak
0
utakatikotak
utakatikotak
utakatikotak