Berita
List
Daftar
0



5 years 'ago'
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DI SMPN 10 KOTA PROBOLINGGO

A. DASAR PELAKSANAAN Dasar pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 10 Probolinggo yakni Peraturan Walikota Probolinggo No. 59 Tahun 2019 Tentang PPDB pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP Tahun 2019/2020.

B. JUMLAH PAGU Jumlah pagu peserta didik baru di SMP N 10 Probolinggo yakni 224 siswa.

C. JALUR PPDB Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru SMPN 10 Probolinggo yaitu:

1. Jalur Prestasi / (offline) , maksimal 7 % dari jumlah pagu

2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) / (offline) , maksimal 3 % dari jumlah pagu

3. Jalur Reguler dengan sistem Zonasi / (online), maksimal 90 % dari jumlah pagu

4. Jalur Pemenuhan Pagu / (offline).

D. PERSYARATAN UMUM

d.1. PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU SMP

1. Berumur paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2019

2. Memiliki dan dapat menunjukkan Ijazah/STTB dan SKHU-USBN SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.

3. Calon Peserta didik yang mengikuti jalur prestasi wajib memiliki sertifikat/ piagam prestasi akademik atau non akademik tingkat Kab/Kota, hafal Al-qur’an 3 juz atau memiliki piala/thropy Asli dari kejuaraan yang diikuti.

d.2. PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU SMP UNTUK ABK

1. Memiliki Surat Keterangan dari Psikolog atau Satuan Pendidikan sebelumnya yang menyatakan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menunjukkan jenis kebutuhan khusus pada Calon Peserta Didik;

d.3. PERSYARATAN / KETENTUAN LAINNYA

1. Calon Peserta Didik yang orang tua/walinya berdomisili di Kota Probolinggo karena tugas, jabatan, atau pekerjaan namun tidak/belum memiliki kartu keluarga Kota Probolinggo dapat mengikuti PPDB untuk semua jalur dengan menunjukkan Surat Tugas/Surat Keputusan pangangkatan/pemindahan tugas, jabatan, atau pekerjaan atau surat pernyataan atasan (asli) dan menyerahkan fotocopy-nya sebagai pengganti kartu keluarga disertai surat keterangan domisili dari kelurahan;

2. Kepindahan domisili Calon Peserta Didik tanpa disertai anggota keluarga lainnya, tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada point (d.3.1) di atas.

E. MEKANISME PPDB SMP

1. Jalur Prestasi / (offline)

a. PPDB jalur prestasi dilaksanakan pada:  Hari/ Tanggal : Rabu-Jum’at, 8-10 Mei 2019  Tempat : SMP Negeri 10  Pukul : 08.00 – 12.00 WIB, kecuali Jum’at 08.00 – 11.00 WIB b. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah disediakan Panitia PPDB;
c. Calon Peserta Didik menunjukkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Asli serta menyerahkan fotocopi ke Panitia PPDB;
d. Calon Peserta Didik menunjukkan sertifikat/piagam prestasi akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Organisasi Olahraga tingkat Nasional, Ketua Organisasi Kesenian, atau Ketua Cabang Olahraga yang diperoleh 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
e. Sertifikat/ piagam prestasi akademik atau non akademik sebagaimana dimaksud pada point (d) merupakan prestasi tertinggi yang diperoleh Calon Peserta Didik dalam satu mata pelajaran/cabang/bidang;
f. Calon Peserta Didik dapat menunjukkan prestasi lebih dari I (satu) mata pelajaran/ cabang/ bidang;
g. Prestasi yang dimaksud pada point (d) dan angka (e) tersebut sesuai dengan program keunggulan sekolah yang dituju sebagaimana terdapat dalam lampiran III Peraturan Walikota ini; dan
h. Apabila tidak memiliki sertifikat/ piagam prestasi asli, Calon Peserta Didik dapat menunjukkan piala/ medali asli disertai surat keterangan dari Dinas.
i. Bentuk Kegiatan / Cabang Prestasi keunngulan di SMPN 10 Probolinggo yaitu: 1. OSN Matematika 2. OSN IPA 3. Karate 4. Atletik 5. Seni Patung 6. Seni Tari 7. Kerohanian Islam

2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) / (offline)

a. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dilaksanakan pada:  Hari/ Tanggal : Rabu-Jum’at, 8-10 Mei 2019  Tempat : SMP Negeri 10  Pukul : 08.00 – 12.00 WIB, kecuali Jum’at 08.00 – 11.00 WIB
b. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan Panitia PPDB;
c. Calon Peserta Didik menunjukkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluargam Asli serta menyerahkan fotocopi ke Panitia PPDB; dan
d. Calon Peserta Didik menunjukkan Surat Keterangan dari Psikolog atau Satuan Pendidikan sebelumnya dan menyerahkan fotocopi ke Panitia PPDB.

3. Jalur Reguler dengan sistem Zonasi / (online)

a. Jalur Reguler dilaksanakan pada:  Hari/ Tanggal : Senin-Rabu, 1-3 Juli 2019  Tempat : SMP Negeri 10  Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
b. Calon Peserta Didik memilih sekolah yang terdekat dari domisilinya dalam aplikasi PPDB yang disediakan Panitia dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Induk Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) atau koordinat domisili bagi yang belum memiliki NIK;
c. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran dengan mengisi data, mengisi urutan pilihan sekolah, dan menyerahkan formulir pendaftaran ke Panitia PPDB di sekolah yang menjadi pilihan utamanya;
d. Calon Peserta Didik menunjukkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Surat Keterangan Lulus SD/Ml/yang sederajat, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga asli atau Surat Pindah Tugas/Jabatan/Pekerjaan orang tua/walinya bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga Kota Probolinggo, serta menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) asli dan foto copy dokumen persyaratan lain ke Panitia PPDB;
e. Panitia PPDB menginput NIK atau koordinat domisili, nomor peserta USBNBK/nilai USBNBK, dan pilihan sekolah kemudian mengunggah ke aplikasi PPDB online; dan f. Hasil pendaftaran dan pemeringkatan sementara, diumumkan secara online oleh Dinas Pendidikan di alamat website dikpora.probolinggokota.go.id setiap hari setelah jam pendaftaran selesai.

4. Jalur Pemenuhan Pagu / (offline)

a. Dilaksanakan setelah pelaksanaan daftar ulang PPDB jalur zonasi;
b. Dilaksanakan tanpa menggunakan sistem zonasi dan dilakukan sampai terpenuhinya pagu yang ditentukan;
c. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang disediakan Panitia PPDB;
d. Calon Peserta Didik menunjukkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Asli serta menyerahkan fotocopy ke Panitia PPDB; dan
e. Calon Peserta Didik yang sudah diterima di satu satuan pendidikan tertentu tidak dapat pindah ke satuan pendidikan lain di Kota Probolinggo untuk mengikuti jalur pemenuhan pagu.

F. PERSYARATAN PENDAFTARAN

a. Jalur Prestasi
1. Orangtua/wali/ Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah disediakan Panitia PPDB;
2. Kelengkapan Berkas: a. Foto Copy Akta Kelahiran + (Tunjukkan yg Asli) b. Foto Copy Kartu Keluarga + (Tunjukkan yg Asli) c. Foto Copy Sertifikat/piagam prestasi + (kumpulkan yg ASLI), minimal kejuaraan tingkat Kab/kota.

b. Jalur Berkebutuhan Khusus
1. Orangtua/wali dan calon peserta didik melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah disediakan Panitia PPDB;
2. Kelengkapan berkas calon peserta didik ABK: a) Foto Copy Akta Kelahiran + (Tunjukkan yg Asli) b) Foto Copy Kartu Keluarga + (Tunjukkan yg Asli) c) Menunjukkan Surat Keterangan dari Psikolog atau dari Satuan Pendidikan sebelumnya bertanda tangan Kepsek SD/MI; d) Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang menunjukkan jenis kebutuhan khusus pada Calon Peserta Didik.
3. Bagi Calon Peserta Didik dari Luar Kota Probolinggo karena Tugas/Jabatan Orang Tua dan tidak memiliki KK Kota Probolinggo, maka berkas kelengkapannya yaitu: a) Foto copy Surat Tugas / SK Penempatan Orang Tua + Tunjukkan Asli b) Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.

c. Jalur Reguler sistem Zonasi
1. Orangtua/wali / Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah disediakan Panitia PPDB;
2. Kelengkapan Berkas: a) Foto Copy Akta Kelahiran + (Tunjukkan yg Asli) b) Foto Copy Kartu Keluarga + (Tunjukkan yg Asli) c) Foto Copy SKHUSBN + Tunjukkan Aslinya

d. Jalur Pemenuhan Pagu
1. Orangtua/wali melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah disediakan Panitia PPDB;
2. Kelengkapan Berkas: a) Formulir Pendaftaran; b) Foto Copy Akta Kelahiran dan tunjukkan Aslinya; c) Foto Copy Kartu Keluarga dan tunjukkan Aslinya.

G. TAHAP SELEKSI PPDB

1. Calon Peserta Didik pada SMP jalur zonasi dilaksanakan apabila jumlah pendaftar melebihi pagu yang ditentukan dengan komposisi skor:

a. 60 % (enam puluh persen) untuk jarak tempat tinggal ke sekolah;
b. 40% (empat puluh persen) untuk jumlah nilai SKH-USBN SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;
c. Nilai SKH-USBN berbasis komputer diberi koefisien 100% (seratus persen) sedangkan nilai SKH-USBN kertas-pensil diberi koefisien 75% (tujuh puluh lima persen);
d. jika terdapat jumlah nilai yang sama pada SKH-USBN SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Indonesia; dan
e. Jika terdapat terdapat peringkat yang sama setelah penggabungan skor jarak dengan skor nilai SKH-USBN, prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik yang usianya yang lebih tinggi.

2. Seleksi Calon Peserta Didik jalur prestasi dilaksanakan sebagai berikut :

a. Dilakukan apabila jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi melebihi 7% (tujuh persen) dari jumlah pagu yang ditentukan;

utakatikotak
0
utakatikotak
utakatikotak
utakatikotak