Universal Declaration of Human Rights
- Kamis, 10 Desember 2015 | 08:55 WIB
Tahukah Kamu, pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa mengadopsi pernyataan yang bersifat anjuran yang bernama "Universal Declaration of Human Rights" disingkat UDHR.
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Deklarasi ini muncul berdasarkan pengalaman dari Perang Dunia kedua dan mewakili eksperi dunia pertama tentang hak asasi yang seharusnya di dapatkan oleh tiap orang di dunia.