Home » Kongkow » Ekonomi » Pengertian dan Program Redistribusi untuk Pemerataan Pendapatan

Pengertian dan Program Redistribusi untuk Pemerataan Pendapatan

- Jumat, 10 Desember 2021 | 12:59 WIB
Pengertian dan Program Redistribusi untuk Pemerataan Pendapatan

Redistribusi pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin, baik yang berasal dari pajak, maupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan menjadi salah satu cara pemerintah untuk meratakan pembangunan.

Baca juga: Penguatan Ekonomi Maritim dan Agrikultur di Indonesia

Macam-macam Redistribusi Pendapatan

Redistribusi pendapatan dalam suatu perekonomian terdiri atas dua bentuk, yaitu:

1. Redistribusi Vertikal

Redistribusi vertikal adalah redistribusi pendapatan yang merujuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin. Jaminan sosial pada redistribusi vertkal merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang kuat secara ekonomi kepada warga masyarakat dengan ekonomi lemah.

2. Redistribusi Horizontal

Redistribusi horizontal adalah redistribusi pendapatan berupa transfer uang "antarkelompok" dan antarpribadi.

Contoh Redistribusi Pendapatan

Contoh redistribusi pendapatan oleh negara yakni sebagai berikut.

1. Pengenaan Pajak

Pengenaan pajak adalah salah satu cara pemerintah dalam redistribusi pendapatan. Terdapat banyak jenis pajak di Indonesia, seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak terhadap barang mewah, dan lain-lain.

2. Subsidi

Redistribusi pemerintah dengan subsidi dapat berbentuk potongan harga maupun tambahan modal kepada produsen. Contohnya yaitu subsidi pupuk pada petani dan subsidi BBM.

Baca juga: Jenis-jenis dan Peran Pelaku Ekonomi

Program Pemerataan Redistribusi Pendapatan

a. Program Pemberian Jaminan Kebutuhan Primer Masyarakat Bawah yang terdiri dari beberapa program, seperti :

  1. Program Perlindungan Sosial (PPS) sebagai pemenuhan kebutuhan primer masyarakat bawah.

  2. Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai peningkat kesejahteraan keluarga bawah.

  3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai peningkat sarana dan prasarana pendidikan.

  4. Beasiswa sebagai jalur tempuh pemenuhan pendidikan rakyat kurang mampu.

  5. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamjesmas) sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat kurang mampu.

  6. Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

b. Program Kredit Lunak dan Pinjaman Kredit Komunitas

Pada 5 November 2007, pemerintah mengeluarkan program KUR. KUR singkatan dari Kredit Usaha Rakyat. Diberikan kepada para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menegah).

c. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beberapa alasan, antara lain:

  1. Pertama, UMKM menyerap banyak tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran.

  2. Kedua, UMKM membantu distribusi pembangunan dengan berusaha mengembangkan UMKM di perdesaan.

  3. Ketiga, UMKM membantu pemerataan distribusi pendapatan. Terutama, dengam mempertinggi daya beli masyarakat.

d. Mewujudkan kebijakan penegakan hukum dan keadilan ekonomi

Sumber :
Cari Artikel Lainnya