Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Pengertian Kargo

Pengertian Kargo

- Selasa, 12 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pengertian Kargo

Pengertian Kargo

Kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara, laut, atau darat yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan maupun untuk keperluan lainnya dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dikategorikan sebagai kargo.

Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim, dan atau penerima, pihak pengangkut, dan pihak groundhandling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freightforwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

Beberapa contoh perusahaan kelas dunia yang sudah mengklaim diri menerapkan konsep total logisticservice antara lain Fedex, TNT, DHL, UPS, dan lain-lain. Sedangkan carrier bisa berupa cargosalesagent, cargosalesairline, airline/air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.

Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules “2.3.2”, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:

  1. Air Way Bill, diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
  2. Documentation, semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
  3. Marking of paxkage, semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  4. Packing, isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  5. Labellingo of package, label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
  6. Shipper declaration for dangerous goods, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  7. Shipper certification for live animals, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Klasifikasi Kargo

Berdasarkan penanganannya kargo dibagi ke dalam dua golongan besar yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya menurut IATA AHM, kargo dibagi menjadi general cargo, special shipment “misalnya AVI, DG, LHO, HUM, VAL, VUN, PER dan lain-lain, dan specialized cargo products “misalnya: express cargom courier shipments, same day delivery” “Warpani, 2009:101” adapun macam-macam jenis kargo sebagai berikut:

  • General Kargo

General-Kargo

General Cargo ialah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain: barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olah raga, pakaian “garmen, tekstil” dan lain-lain.

  • Special Kargo

Special-Kargo

Special cargo ialah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus “special handling”, jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkat lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barangh benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah: AVI, DG, PER, PESPEM, HEA dan lain-lain.

  • Irregularity Kargo

Irregularity-Kargo

Menurut SBU Garuda, irregularity cargo ialah permasalahan yang terjadi dalam penanganan kargo. Selain itu irrelagurity juga dapat diartikan sebagai kejadian penyimpangan yang terjadi pelayanan lapangan yang penerapannya yang tidak sesuai dengan standard operation procedure, jadi dapat disimpulkan bahwa irregularity cargo adalah kargo yang dalam proses penerimaan atau pengiriman mengalami ketidakberesan karena tidak sesuai dengan standard operation procedure yang berlaku, berikut ini merupakan macam-macam irregularity cargo:

1. Missing Kargo

Missing Cargo ialah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan maka irregularities-nya terbagai atas:

  • Missing di stasiun pemberangkatan “origin station” yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
  • Missing di stasiun kedatangan “destination station” yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan.

2. Damage Kargo

Damage Cargo ialah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik itu untuk kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo terdiri atas beberapa jenis yakni:

  • Pilferage,, kargo yang isinya rusak ataupun hilang.
  • Spoile,, kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi “hancur”.
  • Torn,, kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit.
  • Breakage,, kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile.
  • Mortality,, biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain live fish, chicken atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
  • Deterioration,, biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya yaitu adanya kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo.

3. Overload Kargo

Overload cargo ialah kargo yang sudah dibuatkan manifest serta dokumen lain siap untuk diberangkatkan tapi gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.

4. Found Kargo

Found cargo ialah kargo ditemukan distasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.

Proses Pengiriman Kargo

Berikut ini terdapat beberapa proses pengiriman kargo, terdiri atas:

  1. Menentukan Berat Kargo
    Yang pertama adalah penentuan berat kargo. Metode untuk menentukan berat barang kiriman kargo udara didasarkan pada dua cara perhitungan yaitu :
    • Berdasarkan Volume Barang
      Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
      (Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
    • Berat Asli (Actual Weight)
      Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan. Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
  2. Pengisian Airwaybill
    Proses yang kedua adalah pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman). Pengisian airwaybill dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo dengan lengkap dan jelas. Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangani oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagai tanda bukti pengiriman.
  3. Kemasan (Packaging)
    Hal lain yang harus diperhatikan adalah masalah packing. Packing dalam muatan kargo udara dikenal dengan ULD (Unit Load Device) atau  peti kargo. Peti kargo ini didesain tidak sembarangan karena dipresisikan dengan ruangan kargo pesawat untuk memudahkan petugas dalam menghitung weight and balance pesawat. Peti kargo terdiri dari dua jenis, yaitu container yang terbuat dari aluminium dan pallet yang terbuka, biasanya hanya diikat dengan net atau jaring.

Pihak-Pihak Terkait dalam Pengiriman Kargo

Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :

  1. Pihak pengirim (shipper)

Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

  1. Pihak pengangkut (carrier)

Carrier bisa berupa cargosalesairline, cargosalesagent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.

  1. Pihak penerima (consignee)

Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargoagent.

Cari Artikel Lainnya