Home » Materi » Geografi » Lembaga-Lembaga Penanggulangan Bencana Alam

Lembaga-Lembaga Penanggulangan Bencana Alam

- Kamis, 30 Desember 2021 | 12:07 WIB
Lembaga-Lembaga Penanggulangan Bencana Alam

Ada empat lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana, yaitu BNPB, BASARNAS, PMI dan PVMBG.

Karena letak geografisnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang rawan terkena bencana alam. Indonesia berada di pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik yang menimbulkan banyaknya bencana gempa.

Selain itu, Indonesia juga terletak di antara ring of fire. Oleh karena itu Indonesia memiliki banyak gunung berapi aktif. Gunung berapi di Indonesia merupakan gunung api paling aktif dalam jajaran gunung api yang ada pada ring of fire.

Baca juga: Jenis-jenis dan Karakteristik Bencana Alam

Mengetahui potensi tersebut, pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan membentuk berbagai lembaga yang bertugas dalam hal penanggulangan bencana.

Ada empat lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana, yaitu BNPB, BASARNAS, PMI dan PVMBG. Berikut penjelasan selengkapnya.

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

BNPB merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas utama BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dijelaskan fungsi-fungsinya, yaitu:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat secara effektif dan efisien.

2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Agar kinerja BNPB dalam hal penanggulangan bencana bisa berjalan secara cepat dan maksimal, maka dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tugas dan fungsi BPBD sama seperti BNPB, yang membedakan hanyalah cakupannya.

Tugas BNPB mencakup penanggulangan bencana secara nasional, sementara tugas BPBD mencakup penanggulangan bencana secara daerah. BPBD membantu BNPB dalam hal penanggulangan bencana di daerah.

BPBD biasanya berlokasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BPBD berkoordinasi langsung dengan BNPB atau pejabat setara lainnya.

b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

BASARNAS merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas utama BASARNAS adalah membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Dalam hal penanggulangan bencana, BASARNAS biasanya bertugas mengevakuasi atau memberikan pertolongan terhadap korban bencana alam. Selain itu, BASARNAS juga bertugas mencari korban yang hilang akibat terkena bencana alam.

Baca juga: Tahap Penanggulangan Bencana

Dilansir dari situs resmi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dijelaskan fungsi-fungsinya, yakni:

1. Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

3. Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

4. Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

5. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.

c. Palang Merah Indonesia (PMI)

Selain bertugas dalam hal penyelenggaraan pelayanan transfusi darah, PMI juga bertugas dalam hal penanggulangan bencana. Peran PMI dalam hal penaggulangan bencana terangkum dalam aktivitas pelayanan manajemen bencana.

Baca juga: Pengurangan Resiko Bencana

Dilansir dari laman resmi Palang Merah Indonesia, aktivitas pelayanan manajemen bencana yang dilakukan oleh PMI mencakup tiga hal, yaitu:

1. Kesiapsiagaan bencana

Dalam aspek ini, PMI menjalan program Pengurangan Risiko Terpadu Berbasis Masyarakat (PERTAMA). PERTAMA merupakan program berbasis masyarakat untuk mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat agar siaga dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di tempat tinggalnya.

2. Tanggap darurat bencana

Dalam aspek ini, PMI memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana. Bantuan tersebut berupa evakuasi korban, penampungan darurat, pertolongan pertama, medis dan ambulans, dapur umum, distribusi bantuan, serta air dan sanitasi.

3. Pemulihan bencana

Dalam hal pemulihan bencana, PMI memberikan bantuan berupa dukungan psikososial, hunian sementara, dan pemulihan hubungan keluarga.

d. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)

PVMBG merupakan salah satu unit di lingkungan Badan Geologi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tugas utama PVMBG adalah melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.

Baca juga: Sebaran Wilayah Rawan Bencana Alam di Indonesia

Dilansir dari situs resmi Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dibagi menjadi tiga bidang,sebagai berikut:

1. Bidang mitigasi gunung api

Bidang mitigasi gunung api memiliki tugas pengamatan, penetapan status, peringatan dini, serta rekomendasi teknis mitigasi bencana gunung api.

2. Bidang mitigasi gempa bumi dan tsunami

Bidang mitigasi gempa bumi dan tsunami memiliki tugas pelaporan, pemetaan, rekomendasi teknis mitigasi, pemodelan bahaya, serta penyebaran informasi mengenai gempa bumi dan tsunami.

3. Bidang mitigasi gerakan tanah

Bidang mitigasi gerakan tanah memeiliki tugas tugas pelaporan, pemetaan, rekomendasi teknis mitigasi, pemodelan bahaya, serta penyebaran informasi mengenai gerakan tanah.

Sumber : kompas.com
Cari Artikel Lainnya