Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Hukum Membeli Mystery Box dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Membeli Mystery Box dalam Islam, Bolehkah?

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:39 WIB
Hukum Membeli Mystery Box dalam Islam, Bolehkah?

 Bagi kalian yang gemar berbelanja online, mungkin sudah tidak asing dengan istilah “Mystery Box”. Ini merupakan salah satu tren baru yang ada di marketplace. Mystery box adalah paket atau kotak misteri yang tidak diketahui isinya secara pasti. Namun, terkadang pelapak akan memberikan sedikit gambaran yang kemungkingan akan pembeli dapatkan.

Hukum Membeli <a href=Mystery Box dalam Islam, Bolehkah?" src="https://i2.wp.com/seruni.id/wp-content/uploads/2021/01/Mystery-Box-2.jpg?resize=696%2C633&is-pending-load=1#038;ssl=1" style="height:364px; width:400px" />

Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Untuk mendapatkan barang tersebut, pembeli harus membayar dengan jumlah uang tertentu. Mystery box, kini mulai laris di pasaran, lantaran dapat memicu rasa penasaran para pembeli. Kotak misteri dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari 5 ribu hingga jutaan rupiah. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap praktik jual beli myetery box ini?

Islam sudah mengatur sedemikian rupa terkait transaksi ekonomi, termasuk di dalamnya akad jual beli. Salah satunya adalah syarat sah jual beli, yakni keberadaan harga dan barang yang dijualbelikan harus memenuhi unsur kemakluman. Adapun yang dimaksud dengan kemakluman, yakni sebagai berikut:

1. Barang yang Dijual Harus Jelas

Setiap barang yang diperjual belikan, haruslah jelas. Baik secara fisik maupun non-fisik, kuantitas dan kualitas, serta sifat dan karakteristik barang yang akan dijual.

2. Harga Harus Jelas

Selain barang, harga yang ditawarkan pun harus jelas dan tunai disepakati di mejelis akad (imkan al-qabdli). Tunai merupakan kesepakatan yang terjadi mengenai harga dan barang di majelis akad, baik disertai dengan serah terima langsung terhadap salah satu harga dan barang, maupun tidak ada penyerahan sama sekali, tapi diketahui kapan masaing-masing harga dan barang tersebut diserahkan. Sementara kontan adalah penyerahan harga dan barang secara langsung di mejelis akad.

3. Diketahui Harga dan Barang Diserahkan

Dan yang ketiga, hendaknya pembeli mengetahui harga dan kapan barang tersebut diserakan oleh masing-masing pihak (imkan al-taslim).

Termasuk Praktik Gharar

Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh, selama syarat dan rukunnya terpenuhi dengan baik, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan dalam syariat. Salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli seperti ini disebut dengan gharar (penipuan).

Melihat dari pola transaksi jual beli mystery box, dapat dikatakan, bahwa ini termasuk praktik gharar. Secara syara’, yang termasuk transaksi gharar adalah ketika terdapatnya unsur tidak mengetahui barang dalam jual atau adanya keraguan yang muncul dalam mendapatkan salah satu dari dua barang sebagai gantinya harga yang dibayarkan. (Ahmad Yusuf dalam Uqudu al-Mu’awadlat al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-SyarÄ«’ah al-Islâmiyyah).

Dalam mazhab Syafi’i disebutkan, bahwa jual beli secara online pada dasarnya termasuk dalam bagian gharar. Akan tetapi, hal ini diperbolehkan sebagai kemurahan syariah (samahah) karena adanya dlarurat hajat. Sementara pada transaksi mystery box, terdapat unsur ketidaktahuan pembeli dari barang yang dibelinya.

Sehingga, jual beli dengan konsep mystery box ini mengandung unsur gharar (penipuan) dan jahalah (ketidakjelasan) yang sudah jelas Islam melarangnya dan hukumnya pun haram. Hal ini termasuk gharar karena sifatnya untung-untungan dan spekulatif.

Selain itu, di dalamnya juga terdapat unsur jahalah, di mana pembeli tidak tahu barang apa yang ada di dalam box. Kedua unsur tersebut dapat menyebabkan kerugian dari pihak pembeli.

Dalam sebuah hadist Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli spekulatif. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Rasulullah melarang jual beli hashah (jual beli dengan cara melemoar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim).

Jadi, pada intinya, jual beli dengan konsep mystery box ini tidak boleh dalam Islam. Semuanya kembali pada diri kita masing-masing. Namun, akan lebih baik, jika kita lebih memahami lagi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan jual beli. Selain menghindari kerugian, hal ini juga sejalan dengan syariah sebagaimana yang telah Allah perintahkan dan larang. Wallahu a’lam.

Cari Artikel Lainnya