Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Fakta-Fakta Uang Baru Rp 75 ribu Edisi Kemerdekaan Indonesia yang ke-75

Fakta-Fakta Uang Baru Rp 75 ribu Edisi Kemerdekaan Indonesia yang ke-75

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:14 WIB
Fakta-Fakta Uang Baru Rp 75 ribu Edisi Kemerdekaan Indonesia yang ke-75

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan uang baru Rupiah dengan pecahan nominal Rp 75 ribu pada 17 Agustus 2020.

“Ini koordinasi yang baik dari beberapa pihak seperti BI, kemenkeu, kemensos dan para ahli waris. Pengeluaran uang kemerdekaan ini telah melalui perencanaan matang yang dilakukan sejak 2018,” jelas Sri Mulyani dalam keterangannya pada Senin, 17 Agustus 2020. Uang edisi spesial ini tentu memiliki fakta-fakta menarik dibalik peluncurannya kemarin, berikut rinciannya:

1. Untuk Peringati HUT ke-75 RI

Seperti yang telah dikatakan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, sesuai dengan nominalnya, penerbitan uang baru ini khusus dibuat untuk memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-75 pada tahun 2020 ini.

2. Uang Khusus Dikeluarkan Setiap 25 Tahun Sekali

Uang khusus edisi kemerdekaan RI memang dikeluarkan setiap 25 tahun sekali. Sebelumnya, Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang khusus pada kemerdekaan RI ke-50 pada 1995. Uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka peringatan tertentu. Uang khusus ini bisa berbentuk koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong. Sehingga, satu lembar besar terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).

3. Bukan Buat Alat Bayar

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerbitan mata uang baru senilai Rp 75 ribu ini bukan ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat. Dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi. Namun memang dicetak khusus untuk dikoleksi.

4. Hanya Dicetak 75 Juta Lembar

Uang baru ini dicetak dalam bentuk kertas sebanyak 75 juta lembar saja. Jumlah ini tentu akan membuat uang ini bisa menjadi koleksi masyarakat. Total yang dicetak pemerintah senilai Rp 5,62 triliun. “75 juta yang dicetak ditandatangani Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI,” ujar Sri Mulyani.

5. Punya Pengaman Canggih

Uang Rp 75 ribu ini dilengkapi dengan unsur pengaman menggunakan teknologi terbaru, dan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini ditujukan supaya uang Rupiah semakin mudah dikenal ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta akan jauh lebih sulit untuk dipalsukan.

6. Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 ribu

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal terlebih dahulu secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia. Adapun, tahapan pre order dapat dilakukan mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 sd tanggal 30 September 2020.

Untuk Penukaran tahap pertama adalah dengan periode 18 Agustus – 30 September 2020, setelah mendapat kan jadwal penukaran maka penukaran uang dilakukan di KP BI dan KPwDN BI.
Penukaran tahap 2, tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, setelah mendapatkan jadwal penukaran maka penukaran dapat dilakukan di KP BI, KPwDN BI dan Kantor Bank yang ditunjuk (BMRI, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga). Total Cabang BMRI yang akan melayani penukaran uang emisi khusus ini adalah sebanyak 408 Cabang.

7. Syarat Penukaran

Berikut adalah beberapa persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu, yaitu:

  • Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  • Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
  • Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;
  • Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin dan ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;
  • Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat.

8. Satu KTP Hanya Bisa Menukar 1 Lembar Uang

Perlu dicatat, 1 KTP hanya bisa ditukarkan untuk memperoleh satu lembar saja Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu. Pasalnya, jumlah uang khusus yang diterbitkan kali ini terbatas. “Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000,” jelas BI.

9. Daftar Bank yang Ditunjuk BI Layani Penukaran Uang Baru

Proses penukaran dan pengedaran dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Bank Indonesia telah menunjuk lima Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.

BI menilai, penunjukkan bank umum tersebut dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

10. Filosofi Uang Pecahan Baru Rp 75 ribu

Pecahan uang baru ini memiliki filosofi tersendiri, yaitu filosofi 3M. Filosofi 3M ini adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan juga menyongsong masa depan gemilang. Filosofi ini tertuang dalam desain halaman muka dan belakang dari lembar mata uang Rp 75 ribu. Halaman muka (depan) uang tersebut merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan RI, dengan gambar peristiwa proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.

bentuk uang baru 75 ribu

Selain itu, halaman muka juga dihiasi dengan ilustrasi berbagai pencapaian selama 75 tahun kemerdekaan RI seperti MRT, LRT, dan Tol Trans Jawa. Kemudian, halaman belakang bermakna memperteguh kebhinekaan dengan ilustrasi anak-anak berpakaian adat tradisional yang mewakili wilayah barat, tengah, dan timur NKRI.

Cari Artikel Lainnya