Home » Kongkow » Beasiswa » Beasiswa Dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) LPDP – Kemenag

Beasiswa Dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) LPDP – Kemenag

- Senin, 02 November 2020 | 10:00 WIB
Beasiswa Dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) LPDP – Kemenag

INDBeasiswa.com – Kementerian Agama RI bekerjasama dengan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kemenkeu, saat ini membuka Program Beasiswa Dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) pada tahun 2020. Program Beasiswa Pendidik (Dosen) LPDP – Kementerian Agama ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen PTKI. Berikut informasi selengkapnya.

SASARAN PROGRAM:

Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agama yang telah mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).

SKEMA PROGRAM:

Doktor satu gelar (single degree) untuk Dosen Tetap dengan durasi studi maksimal 36 bulan dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.

PILIHAN PERGURUAN TINGGI:

  1. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  4. Universitas Airlangga (UNAIR)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Universitas Andalas
  7. Universitas Brawijaya
  8. Universitas Diponegoro (UNDIP)
  9. Universitas Hasanuddin (UNHAS)
  10. Universitas Indonesia (UI)
  11. Universitas Negeri Makassar
  12. Universitas Negeri Semarang
  13. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  14. Universitas Sebelas Maret
  15. Universitas Udayana
  16. Universitas Padjadjaran (UNPAD)
  17. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  18. UIN Alauddin Makassar
  19. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  20. UIN Sunan Ampel Surabaya
  21. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  22. UIN Walisongo Semarang

KEBIJAKAN BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:

  1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri.
  2. Sudah mempunyai LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

 

PERSYARATAN UMUM BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program Magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT;
    b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau
    c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi.
  3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
    a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja
    b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja
  4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Khusus;
    c. Kelas Karyawan;
    d. Kelas Jarak Jauh;
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
    g. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  6. Menulis personal statement.
  7. Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi.
  8. Menulis proposal penelitian untuk doktor.

PERSYARATAN KHUSUS BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
  2. Mengunggah surat ijin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
  3. Bersedia menandatangani surat pernyataan.
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per tanggal 31 Desember 2020 yaitu maksimal 47 (empat puluh tujuh) tahun.
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    b. Khusus pendaftar dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0;
    b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  7. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.
  8. Pendaftar harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

 

BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (softcopy):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Ijazah S2.
  3. Transkrip nilai S2.
  4. LoA Unconditional (surat diterima di Perguruan Tinggi) yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih. Peserta sudah memulai studi pada semester 1 tahun ajaran 2020/2021 (semester ganjil).
  5. Surat Pernyataan sesuai format LPDP (bermaterai).
  6. Surat Rekomendasi dari Akademisi 1.
  7. Surat Rekomendasi dari Akademisi 2 (bagi yang belum bekerja) atau Atasan/Pimpinan Lembaga/Perusahaan (bagi yang sudah bekerja).
  8. Surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Pendidik Dosen).
  9. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku. Untuk validasi keaslian sertifikat bahasa akan dilakukan LPDP dengan lembaga bahasa terkait.

 

CARA MENDAFTAR BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:

  1. Untuk mendaftar Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag, pendaftar yang memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
  2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
  4. Pendaftaran Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag dibuka pada tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 6 NOVEMBER 2020.
  5. Proses Seleksi Administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh Kemenag akan dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya.
  6. Seleksi wawancara online akan dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 12 November 2020. Materi seleksi wawancara meliputi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
  7. Seleksi Substansi dilakukan oleh penyeleksi beasiswa yang ditugaskan oleh LPDP pada tanggal 19 November s/d 1 Desember 2020.
  8. Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2020.

Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag, dapat menghubungi kontak berikut:
Gedung Danadyaksa Cikini
Jl. Cikini Raya No. 91A-D, Menteng
Jakarta Pusat 10330
Fax (021) 212-32519

atau
Kementerian Agama RI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Lt. 7
Jakarta Pusat Telp. 021-3853449, 3812344, 3519734

Sumber Website Resmi: http://diktis.kemenag.go.id
Silakan dibagikan pada rekan-rekan yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.

Cari Artikel Lainnya