Home » Kongkow » Beasiswa » Beasiswa Dosen Kemendikbud S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri

Beasiswa Dosen Kemendikbud S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri

- Senin, 05 Juli 2021 | 10:00 WIB
Beasiswa Dosen Kemendikbud S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri

Program beasiswa dosen kembali dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini memberi kesempatan bagi tenaga dosen di lingkungan Kemendikbud untuk melanjutkan studi mereka, baik jenjang magister (S2) maupun doktor. Program beasiswa dosen Kemendikbud ini tersedia melalui skema Beasiswa Pendidikan Dosen Perguruan Tinggi Akademik atau Beasiswa Pendidikan Dosen PTA.

Menariknya beasiswa ini, kesempatan tidak saja tersedia bagi dosen tetap PTA, tapi juga warganegara Indonesia secara umum yang merupakan lulusan sarjana atau diploma empat yang memiliki komitmen tinggi untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi akademik di bawah Kemendikbud.

Komponen beasiswa dosen Kemendikbud:
1. Biaya Pendidikan:
   - Dana pendaftaran;
   - Dana SPP;
   - Dana tunjangan buku (per tahun);
   - Dana bantuan tesis/disertasi;
   - Dana bantuan sem inar internasional; dan
   - Dana bantuan publikasi jurnal internasional;

2. Biaya Pendukung:   
   - Dana transportasi;
   - Residence permit   
   - Dana aplikasi visa/ (untuk program doktoral dan magister luar negeri dan joint degree/double degree);
   - Dana asuransi kesehatan (B PJS kelas 1 untuk program doktoral dan m agister dalam negeri);
   - Dana hidup bulanan;
   - Dana kedatangan;
   - Dana tunjangan keluarga yang m ulai diberikan pada sem ester ke-3 (untuk program doktoral dalam dan luar negeri); dan
   - Dana keadaan darurat

3. Biaya Khusus Penyandang Disabilitas:
   - Dana aplikasi visa pendamping (untuk luar negeri);
   - Dana transportasi pendamping;
   - Dana asuransi kesehatan pendamping;
   - Dana tunjangan pendamping; dan
   - Dana pendukung lainnya yang disetujui oleh    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sasaran    Beasiswa Pendidikan Dosen PTA meliputi:   
1. Beasiswa doktoral diperuntukkan bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi Akademik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Beasiswa magister diperuntukkan bagi:
   ▪ Dosen yang memiliki Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN); dan/atau
   ▪ Warga Negara Indonesia lulusan sarjana atau diploma empat yang berkomitmen tinggi menjadi dosen.

Skema Beasiswa Pendidikan Dosen PTA:
Beasiswa Pendidikan Dosen PTA diberikan untuk jenjang pendidikan:
 1. Doktoral satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
 2. Doktoral joint degree/dual degree dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
 3. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
 4. Magister joint degree/dual degree dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
▪ Pendaftar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan dalam negeri atau luar negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
▪ Pendaftar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA tidak dapat mengajukan perpindahan program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan tanpa persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
▪ Pendidikan program magister joint degree/dual degree dan program doktoral joint  degree/dual degree dilaksanakan di 2 (dua) perguruan tinggi, yaitu perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang bekerjasama untuk menyelenggarakan program tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
 1. Untuk program doktoral Joint degree/dual dapat dilakukan dengan pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri) atau pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam  negeri);
 2. Untuk program magister joint degree/dual degree, tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-2 ditempuh di perguruan  tinggi luar negeri (pola 1+1);       
 3. Apabila penerima beasiswa program magister joint degree/dual degree atau program doktoral joint degree/dual degree tidak dapat memenuhi persyaratan masuk ke perguruan tinggi luar negeri yang bekerjasama dalam penyelenggaraan program tersebut maka pendidikan akan sepenuhnya ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri    sesuai durasi maksimal beasiswa; dan       
 4. Selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri, komponen pendanaan yang diberikan kepada penerima beasiswa disesuaikan dengan komponen pendanaan yang ditetapkan bagi program yang sama di dalam negeri, sedangkan komponen pendanaan yang diberikan selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi luar negeri disesuaikan dengan komponen pendanaan yang ditetapkan bagi program yang sama di luar negeri.

Persyaratan:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah lulus dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
   ▪ Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan    Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
   ▪ Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau
   ▪ Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.                   
   ▪ Memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK ) dengan ketentuan:       
    1) pendaftar program doktoral wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir;
    2) pendaftar program doktoral dari program magister    penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal;       
    3) pendaftar program magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir; dan
    4) pendaftar on going dalam  negeri memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:           
       i. pendaftar program doktoral wajib mem iliki IPK pada jenjang studi yang sedang ditempuh minimal 3,50 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir;       
      ii. pendaftar program magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi yang sedang ditempuh minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir;       
3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:
   ▪ Pendaftar program pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
   ▪ Pendaftar program pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
4. Tidak sedang    menempuh (on-going) atau telah menempuh studi pada jenjang yang dilamar untuk pendaftar beasiswa Pendidikan Dosen PTA luar negeri;       
5. Diizinkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi (on-going) dengan ketentuan sudah menjalani perkuliahan selama maksimal tiga semester untuk program Doktoral dan satu semester untuk program magister bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA dalam negeri;   
6. Mem iliki surat rekomendasi dari akademisi;
7. Akan mengikuti studi pada kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
   ▪ Kelas eksekutif;
   ▪ Kelas khusus;
   ▪ Kelas karyawan;
   ▪ Kelas jarak jauh;
   ▪ Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
   ▪ Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi (kecuali untuk program joint degree/dual degree); atau       
   ▪ Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Mengisi formulir pendaftaran daring;
9. Memiliki personal statement;
10. Untuk program doktoral, memiliki proposal penelitian (untuk tujuan luar negeri, proposal penelitian dibuat dalam bahasa Inggris);
11. Untuk program magister, mem iliki rencana studi;
12. Bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai format yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
13. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan kecuali atas persetujuan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Persyaratan Khusus:
1. Beasiswa doktoral diperuntukkan bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi Akademik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan telah menyelesaikan studi program magister (S2);
2. Beasiswa magister diperuntukkan bagi:
   ▪ Dosen yang memiliki Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) pada Perguruan Tinggi Akademik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan/atau
   ▪ Warga Negara Indonesia lulusan sarjana atau diploma empat yang berkomitmen tinggi menjadi dosen yang dibuktikan dengan surat pernyataan komitmen bermeterai sesuai format yang ditentukan.
3. Memiliki surat izin dari pemimpin perguruan tinggi asal (untuk dosen perguruan tinggi negeri) dan/atau Kepala LLDikti Wilayah terkait (untuk dosen perguruan tinggi swasta);
4. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan waktu mulai (intake) studi;
5. Pendaftar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA Dalam Negeri wajib memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional/surat diterima seleksi masuk akademik tanpa syarat matrikulasi (diutamakan studi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022) dari Perguruan Tinggi Tujuan dalam negeri yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Untuk Pendaftar program doktoral maupun magister luar negeri, memiliki dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan dterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT@ 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6.5; dan
7. Untuk pendaftar program doktoral dan magister dalam negeri, skor kemampuan bahasa Inggris ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi tujuan.

Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri (Diisi online)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat izin mendaftar beasiswa dari pemimpin perguruan tinggi asal (untuk dosen perguruan tinggi negeri) dan/atau Kepala LLDikti Wilayah terkait (untuk dosen perguruan tinggi swasta)
4. Ijazah S1/S2 atau SKL (Surat Keterangan Lulus) (Asli atau Legalisir)
5. Transkrip nilai S1/S2 (Asli atau Legalisir)
6. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program Studi yang dipilih
7. Dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku
8. Surat Pernyataan sesuai format (bermaterai)
9. Surat Rekomendasi dari Akademisi
10. Surat Pernyataan Berkomitmen Tinggi sebagai Calon Dosen
11. Personal Statement (Diisi online)
12. Rencana studi/proposal riset

Keterangan:
Format surat pernyataan, surat rekomendasi, surat izin pimpinan perguruan tinggi, serta surat pernyataan berkomitmen tinggi sebagai calon dosen bisa diperoleh pada Lampiran Format Dosen PTA Akademik (Unduh). Lihat juga Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa Pendidikan Dosen PTA 2021 (Unduh: PT Dalam Negeri; PT Luar Negeri).

Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa dosen Kemendikbud 2021 – 2022 dilakukan secara online. Silakan buat akun terlebih dahulu di laman beasiswadosen.kemdikbud.go.id kemudian login kembali untuk melengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta untuk beasiswa pendidikan dosen PTA.

Pendaftaran beasiswa S2/S3 Dalam Negeri Dosen Perguruan TInggi Akademik dan Beasiswa Joint/Double Degree dibuka mulai 02 Mei s/d 30 Juni 2021. Kemudian seleksi administrasi dan substansi pada 1 s/d 30 Juli 2021. Pengumuman hasil seleksi pada 31 Juli 2021.

Sementara, pendaftaran beasiswa S2/S3 Luar negeri dosen perguruan tinggi akademik dibuka mulai 02 Mei s/d 2 Juni 2021. Seleksi administrasi dan substansi pada 3 s/d 30 Juni 2021. Kemudian pengumuman hasil seleksi pada 5 Juli 2021.

Proses seleksi berbasis kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen/portofolio (administrasi) dan substansi. Seleksi dan penetapan penerima beasiswa dilakukan oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Gedung C Lantai 13
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
[e] [email protected]
[t] 177
[w] https://beasiswa.kemdikbud.go.id

Cari Artikel Lainnya