Home » Kongkow » Tahukah Kamu » 5 Fakta di balik pemberian THR pekerja swasta dan PNS tahun ini

5 Fakta di balik pemberian THR pekerja swasta dan PNS tahun ini

- Minggu, 11 Juni 2017 | 08:00 WIB
5 Fakta di balik pemberian THR pekerja swasta dan PNS tahun ini

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengatakan, gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum Lebaran 2017. Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang akan diterima oleh aparatur negara tahun ini, tidak akan dikurangi dari jumlah besaran yang dibayarkan tahun 2016 lalu.

"Pokoknya kita enggak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Tahun lalu kan, gaji ke-13 dan ke-14 kan ada. Jadi tinggal masalah peraturan saja," ujarnya.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau para pekerja tidak perlu mengkhawatirkan pembayaran THR. Apindo janji THR akan diberikan dua minggu menjelang Lebaran.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengimbau pemberi kerja membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Jadi H-7 Lebaran harus semuanya dibayarkan, namanya hak maka tak ada lagi diskusi, tinggal dibayarkan saja," tuturnya.

THR tentu sangat ditunggu oleh seluruh pekerja saat ini, baik di swasta maupun pemerintahan.

1. Perusahaan terlambat bayar, pekerja dapat THR 5 persen lebih tinggi

Kemenaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017 dengan pemberlakuan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

2. Kemenaker buka posko tampung keluhan masalah THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, untuk mengawal pembayaran THR, kemenaker membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker Jln Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. "Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko satgas ketenagakerjaan peduli Lebaran, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini," kata Hayani.

3. Selain denda, perusahaan terlambat bayar THR kena sanksi lain

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah menjadi tradisi kewajiban perusahaan di Indonesia. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Selain pemberlakuan denda, sesuai dengan Permenaker No 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang terbukti terlambat membayarkan THR juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

4. THR untuk PNS cair sebelum 17 Juni

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebelum 17 Juni. Sementara, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan SPM (surat perintah membayar) THR wajib diajukan oleh satuan kerja (satker). Agar cair tepat waktu, kata Marwanto, maksimal tanggal 14 Juni SPM dari satker sudah harus sudah diserahkan.

Besaran THR, lanjutnya, sama dengan gaji pokok. Sedangkan, untuk gaji ke-13, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

5. THR untuk PNS lebih banyak saat kinerja baik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang mengkaji aturan terkait realisasi gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tahun ini. Nantinya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.

"Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Menteri Asman.

Menteri Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
 

Cari Artikel Lainnya