Home » Kongkow » Pendidikan Agama Islam » Syarat-syarat Hewan Layak Qurban

Syarat-syarat Hewan Layak Qurban

- Senin, 04 Juli 2022 | 12:00 WIB
Syarat-syarat Hewan Layak Qurban

Sebelum kita memilih hewan ternak apa yang ingin dibeli, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat hewan layak qurban seperti berikut ini:

1. Hewan qurban tersebut berupa jenis binatang ternak seperti unta, sapi dan kambing maupun domba.

2. Hewan qurban telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  • AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  • Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan

Baca juga:

Makna Qurban dalam Islam

Niat Puasa Dzulhijjah dan Jadwalnya Lengkap

Doa Berbuka Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Artinya

3. Hewan Qurban bebas dari cacat yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atau hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, maka dapat disimpulkan ada 18 jenis sifat binatang yang tak boleh dijadikan kurban yaitu:

  • Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata.
  • Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total.
  • Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
  • Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah.
  • Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung.
  • Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan.
  • Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga.
  • Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
  • Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
  • Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
  • Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewa yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
  • Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
  • Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
  • Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
  • Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
  • Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
  • Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
  • Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

4. Hewan qurban tersebut merupakan milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Oleh karena itu, tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Hewan qurban tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maksud dari hak tersebut adalah tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

Sumber :
Cari Artikel Lainnya