5 Jenis Riba dalam Islam yang Wajib Dihindari

Oleh : Rizki Anugrah Ramadhan - 29 April 2022 08:55 WIB

Segala jenis riba dalam Islam adalah perbuatan yang sangat diharmkan. Sebab, banyak sekali dampak buruk yang akan dirasakan, jika transaksi riba terus dilakukan. Misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Selain itu, juga akan menyulitkan seseorang dan melahirkan permusuhan.

qizwa.id

Dalam Al-Qur’an, pelaku riba akan mendapatkan hukuman yang beitu pedih. Keadaan pelaku riba seperti orang kerasukan dan gila. Dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang artinya: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan karena penyakit gila”.

Terdapat beberapa jenis riba dalam Islam yang perlu kamu tahu dan hindari. Apa saja itu?

1. Riba Qardh

Pertama adalah riba qard, jenis riba ini dihasilkan dari tambahan pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada si peminjam. Riba ini dapat terjadi, jika pemberi utang mengambil kelebihan dari penerima utang. Kemudian, tambahan tersebut dijadikan sebagai keuntungan bagi sang pemberi utang. Contohnya seperti renternir yang meminjamkan uang sebesar Rp5 juta namun dengan syarat bunga 20% selama 5 bulan.

2. Riba Fadhli

Riba fadhl yaitu pertukaran barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis ‘barang ribawi’. Contohnya adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk yang sudah berkutu.

Baca Juga : 

Hukum Menabung Dalam Agama Islam

3. Riba Yad

Riba yad adalah jenis riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Singkatnya tidak ada kesepakatan sebelum serah terima. Contoh kasus misalnya ada penjual mobil yang menawarkan barang 90 juta jika langsung dibayar tunai, namun jika dicicil 95 juta. Kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhit transaksi.

4. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi akibat jual beli tempo. Riba ini terjadi karena transaki dua jenis barang ribawi yang sama namun dengan penangguhan penyerahan atau pembayaran.

Misalnya si A membeli perak dengan jangka waktu dan tempo yang ditentukan, baik dilebihkan atau tidak. Karena seharusnya jika sudah membeli perak ia harus membelinya kontan atau menukarnya secara langsung.

Kasus yang lain misalnya ada dua orang yang ingin bertukar emas 24 karat. Satu orang sudah memberikan emasnya, namun seorang lagi mengatakan bahwa akan menyerahkannya sebulan lagi, maka ini termasuk riba nasiah. Karena harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

5. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang disebabkan karena total utang yang dibayarkan, berjumlah lebih tinggi daripada pokok utang yang ada. Sehingga, sang peminjam tak mampu membayar atau melunasi utang setelah jatuh tempo.

Ketidakmampuan mengembalikan utang ini, dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi. Misalnya, rentenir memberi pinjaman dengan syarat harus dilunasi dalam waktu 3 bulan. Jika utang tak lunas dalam waktu itu, rentenir berhak mengambil surat tanah sebagai jaminannya.

Jadi, itulah lima jenis riba yang wajib kita hindari. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bahwa pelaku riba akan mendapatkan siksaan yang sangat pedih. Naudzubillah min dzalik.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :