Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Penetapan dan Bunyi Ikrar Hari Santri Nasional

Penetapan dan Bunyi Ikrar Hari Santri Nasional

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Penetapan dan Bunyi Ikrar Hari Santri Nasional

Presiden Joko Widodo mendeklarasikan bahwa 22 Oktober diperingati sebagai hari santri nasional. Presiden menyampaikan deklarasi tersebut di Masjid Istiqlal Jakarta, 22 Oktober 2015. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015. Deklarasi tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah, dan turut dihadiri pula oleh ribuan santri.

Penetapan hari santri dimaksudkan untuk meneladani semangat jihad tokoh-tokoh Indonesia dari kalangan santri yang ikut berjuang membela negeri berdasarkan ilmu yang mereka dapat di pesantren.

Dengan adanya peringatan hari santri ini, diharapkan dapat memupuk semangat santri di Indonesia untuk bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia lebih baik, seperti yang dilakukan para ulama dahulu. Penetapan hari santri pada 22 Oktober bukanlah tanpa sebab.

Penetapan tersebut didasari oleh peristiwa penting yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Tepatnya pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asyari menyerukan resolusi jihad yang disampaikan kepada para santri.

Dikutip oleh KabarLumajang.com dari situs SejarahLengkap.com, pendiri Nahdlatul Ulama tersebut menyerukan jihad dengan kata-kata yang mampu membakar semangat para santri kala itu.

“Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardu ain atau wajib bagi setiap orang,” ujar KH Hasyim Asyari.

Seruan ini mampu menumbuhkan semangat para santri di Surabaya untuk menyerang Markas Brigade 49 Mahratta pimpinan Brigadir Jenderal Aubertin Walter Sothern Mallaby.

Ikrar Santri Indonesia

بسم الله الرحمن الرحيم

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ

Kami Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia berikrar:

1. Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpegang teguh pada aqidah, ajaran, nilai, dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

2. Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia, berideologi negara satu ideologi Pancasila, berkonstitusi satu-Undang Undang Dasar 1945, berkebudayaan satu kebudayaan Bhineka Tunggal Ika.

3. Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, selalu bersedia dan siap siaga, menyerahkan jiwa dan raga, membela tanah air dan bangsa Indonesia, mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional serta mewujudkan perdamaian dunia.

4. Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, ikut berperan aktif dalam pembangunan nasional, mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, lahir dan batin, untuk seluruh rakyat Indonesia.

5. Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, pantang menyerah, pantang putus asa serta siap berdiri di depan melawan pihak-pihak yang akan merongrong Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal ika, serta konstitusi dasar lainnya yang bertentangan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan dan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama.

Cari Artikel Lainnya