Home » Kongkow » Sosiologi » Macam dan Sifat-sifat Kedaulatan Negara

Macam dan Sifat-sifat Kedaulatan Negara

- Sabtu, 30 April 2022 | 14:00 WIB
Macam dan Sifat-sifat Kedaulatan Negara

Kedaulatan secara etimologi berasal dari bahasa arab yakni "daulat" yang artinya kekuasaan. Kedaulatan negara atau bangsa merupakan kekuasaan mutlak atau kekuasaan tertinggi untuk penduduk dan wilayah negara tersebut. Kekuasaan penuh dan tertinggi untuk mengatur sistem pemerintahanya sendiri tanpa campur tangan oleh negara lain.

Kedaulatan ini biasanya mempunyai ciri khusus suatu negara yang akan menjadi point penting bagi suatu negara. Contohnya otoritas agama yang dimana Indonesia mayoritas agama islam sehingga peraturan peraturan yang ada di Indonesia akan lebih banyak mengambil hukum islam atau otoritas islam.

Sifat-sifat Kedaulatan Negara

Kedaulatan mempunyai sifat sifat pokok antara lain:
1. Asli artinya kekuasaan negara tidak berasal dari negara lain
2. Permanen artinya kekuasan negara tetap berjalan selama negara tersebut masih berdiri.
3. Tunggal artinya kekuasaan negara menjadi satu satunya yang tertinggi.
4. Abdolut (tidak terbatas) artinya kekuasaan negara tidak dibatasi oleh kekuasaan lain di negara tersebut.

Istilah pertama yang mengemukakan teori kedaulatan ialah jean bodin(1530-1595) menurutnya kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara.

Macam-macam Kedaulatan

Kedaulatan sebagai pengikat legitimasi suatu kekuasaan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber. Pada umumnya, berbagai sumber tersebut biasanya menjadi kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah sendiri.

Berbagai macam kedaulatan yang ada di suatu negara yakni sebagai berikut:

Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan salah satu teori kedaulatan yang cukup tua di dalam sejarah ilmu tata negara. Macam kedaulatan yang satu ini memberikan penjelasan, negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan untuk menjalankan pemerintahan secara langsung. Contoh negara yang pernah menganut ini yakni antara lain Arab Saudi, Jepang, dan Mesir.

Raja

Sebagai turunan dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja hingga kini diketahui masih menjadi salah satu sumber hukum yang berjalan di sejumlah negara. Macam kedaulatan yang satu ini beranggapan, kekuasaan tertinggi tak lain yakni berada di tangan raja.

Secara langsung, raja tidak tunduk patuh terhadap hukum yang berlaku. Bahkan, raja hanya bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri. Negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja adalah Prancis, Thailand, dan Inggris.

Negara

Macam kedaulatan yang selanjutnya ini memiliki pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan negara. Sumber hukum dan konstitusi yang dijalankan tak lain berdasarkan dari kehendak negara. Contoh negara yang pernah menjalankan bentuk kedaulatan ini yakni Italia dan Rusia.

Hukum

Macam kedaulatan ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah tak lain berasal dari hukum yang berlaku. Kedaulatan hukum mewajibkan suatu pemerintahan untuk melindungi HAM, menegakkan kesejahteraan, dan mengutamakan hukum di dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan. Negara penganut kedaulatan ini yakni antara lain Indonesia, Amerika Serikat, dan banyak negara-negara di Eropa.

Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan macam kedaulatan yang mengutamakan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. Teori ini menjelaskan, rakyat merupakan satu kesatuan yang dibentuk atas kesepakatan bersama. Contoh negara penganut kedaulatan ini adalah Amerika Serikat, Prancis, dan Indonesia.

Sumber :
Cari Artikel Lainnya