Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Lowongan CPNS Diumumkan Oktober, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Lowongan CPNS Diumumkan Oktober, Ini Syarat yang Dibutuhkan

- Jumat, 04 Oktober 2019 | 00:00 WIB
Lowongan CPNS Diumumkan Oktober, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Pemerintah akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 197.111 formasi yang terdiri dari 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 untuk pemerintah daerah. 


"Insya Allah diumumkan nanti di bulan Oktober, ada pengumuman (pembukaan seleksi) CPNS," ujar Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji seperti dilansir detik.com, Minggu (29/9/2019).

Pendaftaran akan dimulai pada November 2019. Setelah itu tahapan akan meliputi seleksi administrasi hingga integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang akan dilaksanakan April 2020.

Lalu, apa syarat-syarat yang harus disiapkan bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi CPNS? 

Persyaratan dokumen
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK. 

Jika sudah resmi dibuka, maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id.


Persyaratan dasar
Persyaratan dasar ini ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Berikut adalah syarat-syaratnya: 

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; 
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cari Artikel Lainnya