Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Apa Kabarmu Guru Honorer?

Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Apa Kabarmu Guru Honorer?

- Rabu, 07 Maret 2018 | 12:20 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Apa Kabarmu Guru Honorer?

Sebagai seorang guru tentunya memiliki harapan dan pengakuan yang sama oleh pemerintah, tak terkecuali bagi guru honorer. Namun kenyataanya guru honorer di Indonesia belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah, padahal tugas yang dikerjakan relatif sama dengan guru yang sudah PNS.

Bahkan dibeberapa sekolah guru honorer beban tugasnya lebih banyak dan menjadi andalan bagi sekolah tersebut.

Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Apa Kabarmu Guru Honorer?

Ketimpangan sosial ini kerap menimbulkan kecemburuan dikalangan dunia pendidikan. Bagaimana tidak guru yang sudah PNS bisa dikatakan panen uang dalam masa-masa sekarang. Slogan “guru tanpa tanda jasa” kini sudah tidak relevan lagi bagi mereka yang sudah PNS. Kenyataan sekarang guru itu penuh dengan tanda jasa.

Lalu apa kabarmu guru honorer?

Gaji guru honorer tidaklah seberapa berkisar di nominal Rp300 sampai dengan Rp700 ribu rupiah per bulan. Jika dibandingkan dengan gaji guru PNS berbanding terbalik, apalagi bagi mereka yang sudah sertifikasi. Dengan gaji sekecil itu tidak jarang bagi guru honorer pontang-panting mencari alternatif pekerjaan lain untuk bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.

Bagi mereka yang sudah berkeluarga, gaji sekecil itu jelas tidaklah cukup, bahkan jika hanya untuk bertahan hidup. Miris memang melihat kenyataan seperti itu, melihat beban kerja dan tanggung jawab yang sama, guru honorer juga memerlukan penghargaan dan perhatian yang sama dari pemerintah.

Gaji Rp300 sampai dengan Rp700 ribu sangat tidak layak bagi seorang guru yang notabenya ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa. Bahkan dibeberapa sekolah untuk mengambil gaji sekecil itu pun harus menunggu per catur wulan. Apa-apaan ini?

Upah layak masih jauh dari jangkauan, guru honorer pun tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah. Perhatian dari pemerintah masih sangatlah minim, bahkan hanya untuk menjamin kesehatan guru honorer di Indonesia.

Sementara guru honorer juga diwajibkan masuk setiap hari, bahkan di sekolah-sekolah tertentu mereka akan dikurangi gajihnya walaupun alasan tidak masuk karena sakit dan ada bukti surat sakit dari dokter. Sekolah tempat kita bernaung pun tidak bisa berbuat banyak, untuk ikut membantu nasib guru honorer.

Hanya untuk menginformasikan peluang-peluang strategis seperti tunjangan sosial atau gaji honorer pemda bagi guru honorer kerap kali terlambat. Kalau pun kita sebagai guru honorer menuntut hak yang lebih manusiawi dari kerja kita tak salah bukan?

Tidak juga meminta gaji 13 dan 14 bagi guru honorer diturunkan, kami juga tahu diri, biarlah itu menjadi bagian dari guru-guru yang sudah lama mengajar saja. Kami belum perlu uang sebanyak itu yang justru bisa menjadi bomerang bagi kami untuk terus belajar dan berkarya.

Kami juga tidak mau menjadi manusia yang sombong karena begitu banyak uang yang didapat. Kami hanya butuh perhatian dan upah layak itu saja. Minimal sesuai UMP daerah, karena gaji Rp300 sampai dengan Rp700 per bulan begitu sangat kecil,  gajih guru honorer kalah jauh dengan gaji mereka yang bekerja di sektor swasta.

Perusahaan-perusahaan swasta juga minimal menggaji karyawanya sesuai dengan UMP (upah minimum provinsi) kalau tidak mereka bisa kena sanksi dari pemerintah.

Nah untuk guru honorer bagaimana?

Payung hukum untuk guru hononer sampai saat ini belum ada, bahkan untuk penyebutan nama belum ada yang resmi, ada yang mengatakan guru non PNS, guru bantu dan ada yang menyebutnya guru tidak tetap (GTT). Pemerintah pusat terkesan sangat berhati-hati untuk menerbitkan payung hukum terkait guru hononer karena jumlahnya tidak sedikit.

Memang bagi guru honorer bisa mendapatkan sertifikasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi.

Pasal di atas masih bersifat umum, pasal yang mengatur terkait kebijakan bagi guru honorer belum ada hingga sekarang.

Namun ada beberapa daerah yang mampu menerbitkan payung hukum untuk guru honorer melalui SK Gubernur, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta saat ini guru honorer di Jakarta sudah bisa menikmati gaji sekitar 3,1 juta per bulan.

Melihat kebijakan pemerintah pusat yang sekarang yang justru akan memoratorium CPNS, nampaknya kita sebagai guru honorer tinggal berharap pada pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten untuk memperhatikan nasib guru honorer.

Salam hangat untuk seluruh pejuang ilmu guru-guru honorer di seluruh Indonesia. Semoga nasib kita kian membaik. Sekian. Demikian artikel ku berjudul “Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Apa Kabarmu Guru Honorer?”, semoga bisa menjadi perhatian bagi kita dan semua pihak yang terkait.

Salam.

Cari Artikel Lainnya