Home » Kongkow » Religi Islam » Boleh Berqurban dengan Berhutang, Ini Dia Syaratnya

Boleh Berqurban dengan Berhutang, Ini Dia Syaratnya

- Sabtu, 02 September 2017 | 09:30 WIB
Boleh Berqurban dengan Berhutang, Ini Dia Syaratnya

"Tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah…” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)

Sahabat , kita terbiasa berutang atau mencicil dalam membeli segala keperluan saat ini. Dari mulai furniture, aksesoris, gadget, kendaraan, rumah dan lain sebagainya, lantas... jika untuk segala kebutuhan dunia saja kita rela berutang, masa' sih untuk berqurban kita enggan? Pahala yang dijanjikan sungguh amat besar, dan termasuk salah satu amalan yang utama.

Sabda Rasulullah shalallaahu 'alaihi wassalam ketika ditanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab, “Tuntunan ayah kalian Ibrahim.” Mereka bertanya, “Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan?” Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan.” Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?” Maka beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)

Padahal berqurban bisa juga dilakukan dengan cara berutang, berikut ini beberapa persyaratannya:

1. Memiliki penghasilan

Bagi  yang memiliki penghasilan, dan memiliki kelebihan yang bisa dialokasikan untuk mencicil pembayaran utang qurban, maka diperbolehkan untuk berqurban secara berutang.

Akan tetapi jika penghasilan yang ada tidak mencukupi, maka tidak disarankan untuk membebankan diri untuk berqurban. 

2. Tidak memiliki banyak utang 

Jangan main-main dengan utang, sungguh mati syahid berkali-kali di jalan Allah pun takkan bisa memasukkan seseorang ke dalam syurga jika ia memiliki utang yang belum dilunasi.

Oleh sebab itu, jika memiliki banyak utang... tidak disarankan untuk menambah utang qurban lagi.
Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” 

Kami diam dan meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah, perkara keras apa yang telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki utang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut.” (HR. Al-Nasa’i dan al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)
 

3. Telah memperhitungkan bisa membayar utang qurban tersebut

Jika kita yakin bisa membayar utang untuk qurban tersebut, maka diperbolehkan untuk berutang. Misalnya, kita tahu pada tanggal sekian sekian akan mendapat dana pesangon, atau mendapatkan uang proyek, atau penghasilan tambahan lainnya yang sekiranya dapat dipergunakan untuk membayar utang qurban, maka kita diperbolehkan berutang untuk qurban.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan syariatNya.

 

Cari Artikel Lainnya