Home » Kongkow » Materi » 8 Pengertian Struktur Lembaga Pemerintah Negara Indonesia

8 Pengertian Struktur Lembaga Pemerintah Negara Indonesia

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:00 WIB
8 Pengertian Struktur Lembaga Pemerintah Negara Indonesia

Sistem Konstitusi Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak mematuhi sistem negara manapun, tetapi adalah sebuah sistem yang khas sesuai dengan identitas nasional Indonesia, tetapi sistem konstitusional Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari doktrin Trias Politica Montesquieu.

Trias politica adalah ajaran doktrin pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga Legislatif, Eksekutif, dan Yudisial kemudian setiap aturan dalam pelaksanaan diserahkan kepada badan independen, yang berarti bahwa setiap instansi satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat meminta timbal balik akuntabilitas. Berikut ini adalah 8 Pengertian Struktur Lembaga Pemerintah Negara Indonesia :

1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara (bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota Dewan terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan lima tahun MPR sebagai istilah Parlemen dan Dewan dan Majelis harus mengadakan setidaknya sekali dalam masa jabatan di ibukota negara.

Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan dan menetapkan Konstitusi
  2. Menginstall presiden dan wakil presiden
  3. Letakkan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai Konstitusi

Hak dan Kewajiban anggota Majelis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

  1. Mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administrasi

Kewajiban Anggota Majelis

  1. Menjalakan Pancasila
  2. Menjalankan undang-undang 1945 dan peraturan
  3. Menjaga integritas Republik dan kerukunan nasional
  4. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan kelompok
  5. Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Baca juga:

Asas yang Menentukan Kewarganegaraan Seseorang di Indonesia

Apa makna dari tata urutan peraturan perundang undangan?

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai badan perwakilan rakyat. Anggota Parlemen dipilih oleh pemilu legislatif yang diikuti pembawa anggota kandidat partai politik Perwaklian legislatif.

Dewan terdiri dari Dewan Rakyat (Pusat) dan Dewan (area). Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang menurut UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan berakhir ketika anggota parlemen baru memberikan sumpah / janji oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna.

Kewenangan DPR

  1. Membuat Undang-undang Hukum (fungsi legislasi)
  2. Menetapkan anggaran negara (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam melaksanakan undang-undang (fungsi pengawasan)

Hak-hak anggota DPR

  1. Hak interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak Aspirasi

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara yang terdiri dari wakil-wakil dari masing-masing provinsi dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah maksimum DPD adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyak anggota masing-masing tidak provinsi yang sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan yang sama dengan DPR, lima tahun. Anggota DPD yang berada di provinsi dan terletak di ibu kota saat sidang diadakan.

Wewenang Anggota DPD

  1. Lembaga negara baru sebagai ukuran akomodasi untuk representasi kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah penghapusan utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota Majelis.
  2. Keberadaan ini dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Republik Indonesia.
  3. Dipilih langsung oleh rakyat di daerah melalui pemilu.
  4. Memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan berpartisipasi dalam pembahasan RUU dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan pemerintahan. Presiden dan Presiden wkil dipilih langsung oleh suara rakyat oleh rakyat sesuai dengan UUD 1945 sekarang.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak sumpah dan dilantik oleh Ketua Majelis di MPR. Dalam melaksanakan program dan kebijakan, pelaksanaan harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan gol pembuka dalam konstitusi negara itu pada tahun 1945.

Kewenangan Presiden sebagai kepala negara

  1. Membuat perjanjian dengan negara-negara lain melalui persetujuan DPR
  2. Mengangkat duta dan konsul
  3. Menerima duta besar dari negara-negara asing
  4. Memberikan gelar, dekorasi, tanda-tanda kohormatan untuk warga negara atau orang asing yang memberikan kontribusi untuk Indonesia.

Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan

  1. Menjalankan kewenangan sesuai konstitusi pemerintah
  2. Berhak untuk mengajukan tagihan ke DPR
  3. Menetapkan peraturan pemerintah
  4. Menegakkan Konstitusi dan menjalankan hukum dan peraturann dengan lurus, benar dan baik untuk Nusa dan Bangsa
  5. Memeberi grasi dan rehabilitasi
  6. Memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr

Selain kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden adalah panglima tertinggi tentara yang memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Menyatakan perang, damai, perjanjian dengan negara-negara lain dengan persetujuan DPR
  2. Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Parlemen
  3. Menyatakan keadaan darurat

5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan tersebut menyatakan keadilan puncak dan aturan hukum di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung merupakan lembaga independen dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung mengajukan tiga (3) orang hakim konstitusi untuk diangkat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Kewenangan Mahkamah Agung, antara lain:

  1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. Memiliki weweang banding, pengujian peraturan undang-undang dibawah UU tersebut
  3. Mengusulkan tiga anggota hakim konstitusi
  4. Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)

  1. Mengadili pada Uji pertama dan terakhir dari Undang-Undang Dasar,
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan konstitusi,
  3. Pembubaran partai politik,
  4. Memberi titik terang tentang perselisihan hasil pemilu.

Selain itu, Mahkamah juga diminta untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa Mahkamah berhubungan dengan semua instansi yang bekerja di bawah prosedur negara bahwa jika ada sengketa antar lembaga negara atau dalam hal proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara di MK

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, dan pengaturan DPRD.Dengan BPK dalam Konstitusi, ada perkembangan yang melibatkan perubahan struktural dalam bentuk organisasi dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan fungsional.

Karena saat ini BPK juga berkuasa terhadap APBN di daerah dan untuk menyerahkan hasil, selain DPR pada Dewan dan DPRD. Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan Dewan adalah dalam proses pemilihan anggota BPK.

Wewenang Anggota BPK

  1. Anggota BPK dipilih dengan mempertimbangkan Parlemen DPD.
  2. Kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan (APBN) dan daerah (APBD) dan menyajikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  4. Mengintegrasikan peran BPK sebagai lembaga pengawas departemen yang bersangkutan internal BPK.

8. Komisi Yudisial

Pasal 24 Aayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.

Ketentuan ini bahwa posisi adalah posisi kehormatan bahwa hakim harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat independen.

Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY terkait dengan fungsi hanya mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, sementara mengusulkan pengangkatan hakim lainnya, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan KY.

Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,

Komisi Yudisial memiliki kewenangan:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk disetujui.
  2. Menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
  3. Menetapkan Kode dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  4. Mempertahankan dan menegakkan pelaksanaan Kode dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 18 tahun 2011, dalam otoritas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial memiliki tugas:

  1. Menjalankan pendaftaran calon hakim agung
  2. Menjalankan seleksi terhadap calon hakim agung
  3. Penetapan calon hakim agung
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Cari Artikel Lainnya