Home » Kongkow » Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan » Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

- Rabu, 20 Juli 2022 | 13:00 WIB
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Apa yang dimaksud dengan Narkotika,psikotropika dan zat adiktif?

Narkotika, Psikotropika dan Zat berbahaya adalah bagian dari Napza yang dikenal juga dengan istilah narkoba.

Napza adalah zat kimia/bahan-bahan yang dapat menstimulan Sistem Saraf Pusat dan menimbulkan ketergantungan serta kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.

Napza sebenarnya adalah senyawa-senyawa yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

a. Narkotika

Narkotika adalah suatu zat/obat yang berasal dari tanaman maupun bahan semi-sintetis, sintetis yang menstimulan sistem syaraf yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terbagi ke dalam 3 golongan, yaitu :

1) Narkotika golongan I adalah jenis narkotika yang digunakan sebagai penelitian, reagensia diagnostik dan tidak dipergunakan untuk terapi kesehatan serta menimbulkan efek adiksi sangat tinggi.

Contoh Narkotika golongan I: Opium, Heroin, Cocaine, Cannabinol, Cannabidiol, Tetrahydrocannabinol (THC), marijuana, tanaman Papaverin, Metamfetamin dan sebagainya.

2) Narkotika golongan II adalah jenis narkotika yang digunakan sebagai penelitian dan dipergunakan sebagai terapi kesehatan serta memiliki efek adiksi sangat tinggi.

Contoh Narkotika golongan 2: Morfin, Pethidin, Fentanyl, Nisentil, Methobromida dan turunan morfina nitrogen pentavalent lainnya.

3) Narkotika golongan III adalah jenis narkotika yang paling banyak digunakan sebagai pengobatan dan kepentingan penelitian serta memiliki efek adiksi ringan.

Contoh Narkotika golongan 3: Codein, Methadon, Naltrexon, Codipront, Propiram, Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena.

b. Psikotropika

Psikotropika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman ataupun sintetis dan bukan golongan Narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Paikotropika terbagi dalam 4 golongan, yaitu :

1) Psikotropika Golongan I adalah zat/obat yang difungsikan untuk penelitian, tidak bertujuan untuk terapi kesehatan dan berefek ketergantungan tinggi.

Contoh Psikotropika Golongan I: LSD (Lisergic Acid Diethylamide), Meskalin, MDMA (ecstasy)

2) Psikotropika Golongan II adalah zat/obat yang difungsikan untuk penelitian, terapi kesehatan dan berefek ketergantungan tinggi.

Contoh Psikotropika Golongan 2: Amphetamine, Ritalin, Methylpenidate, Dextroamphetamine

3) Psikotropika Golongan III adalah zat/obat yang difungsikan untuk penelitian, terapi kesehatan dan berefek ketergantungan sedang.

Contoh Psikotropika Golongan 3: Golongan barbiturat (Phenobarbital)

4) Psikotropika Golongan IV adalah zat/obat yang difungsikan untuk penelitian, terapi kesehatan dengan ketergantungan ringan.

Contoh Psikotropika Golongan 4: Benzodiazepin, Diazepam, Valium, Nitrazepam, Chlordiazepoxide, Lexotan, Ativan

c. Zat Adiktif

Zat Berbahaya atau zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Bahan adiktif berbahaya termasuk bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.

Contoh zat adiktif antara lain Minuman keras (Wiskey, Arak, Vodka, Red label), Nikotin yang terkandung dalam rokok, tiner cat, lem, obat nyamuk semprot dan sebagainya.

Sumber :
Cari Artikel Lainnya