Home » Kongkow » Materi » Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia

- Senin, 06 April 2020 | 15:00 WIB
Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia
PENGERTIAN BUMN

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.

Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. 

BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.

 
2.      PERAN BUMN
 
Peranan BUMN:
·         Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
·         Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
·         Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·         Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·         Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·         Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
·         Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
 
Peran BUMN dalam Perekonomian
BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, apa yang telah dilakukan oleh BUMN selama ini masih dianggap belum memadai seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam. Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, perkembangan ekonomi dunia yang berlangsung sangat cepat dan dinamis terutama berkaitan dengan globalisasi seperti kesepakatan World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), menuntut BUMN untuk lebih kompetitif dan profesional.
 
Baca Juga :

Badan Usaha Milik Swasta Dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Milik Daerah Dalam Perekonomian Indonesia

     
  Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance).
 
3.      BENTUK BENTUK BUMN
BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar mempunyai dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perorangan. Berikut akan dijelaskan tentang kedua bentuk BUMN tersebut.
 
a.       Perusahaan Umum (Perum)
Perum menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri - ciri Perusahaan Umum (Perum)
   1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
   2) Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
   3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
   4) Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
   5) Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
 
b.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero ditiuntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar output yang dihasilkan tetap laku dan terus - menerus mencetak keuntungan. Ciri - ciri Persero adalah sebagai berikut.
   1). Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
   2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang - undangan.
   3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang - undang.
   4) Modalnya berbentuk saham.
   5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
   6) Organisasi persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
   7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
   8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
   9) Dipimpin oleh direksi.
   10) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
   11) Tidak mendapat fasilitas Negara.
   12) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
   13) Hubungan - hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
Contoh persero yaitu : PT KAI, PT Jasamarga, Bank BNI, Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
 
4.      JENIS-JENIS KEGIATAN BUMN
 
·         Perusahaan BUMN di bidang Aneka Industri
PT Bio Farma (Persero)
PT Indofarma Tbk (Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Asuransi
PT Asuransi ABRI (ASABRI)
PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
·         Perusahaan BUMN di bidang Energi
PT Pertamina (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Industri Strategis
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan SuraBaya
·         Perusahaan BUMN di bidang Kawasan Industri dan Perumahan
Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS)
PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
·         Perusahaan BUMN di bidang Kehutanan
PT Inhutani I
Perum Perhutani
·         Perusahaan BUMN di bidang Konstruksi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Brantas Abipraya (Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi
Perum Bulog
PT Pos Indonesia (POSINDO)
·         Perusahaan BUMN di bidang Pembiayaan
Perum Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Penunjang Pertanian
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
·         Perusahaan BUMN di bidang Perbankan
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Percetakan dan Penerbitan
PT Balai Pustaka (BP) (Persero)
Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI)
·         Perusahaan BUMN di bidang Perikanan
PT Perikanan Nusantara
Perum Prasarana Perikanan Samudera
·         Perusahaan BUMN di bidang Perkebunan
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) (Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Pertambangan
PT Aneka Tambang, Tbk (ANTAM)
PT Sarana Karya
·         Perusahaan BUMN di bidang Prasarana Angkutan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Pelabuhan Indonesia I (PELINDO I)(Persero)
·         Perusahaan BUMN di bidang Sarana Angkutan dan Pariwisata
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) (Persero)
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
·         Perusahaan BUMN di bidang Telekomunikasi
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
PT LEN Industri (Persero)
 
5.      KEBAIKAN BUMN
·         Jumlah Dan nilai aset yang besar
·         Posisi Dan bidang usaha yang strategis
·         Akses ke kekuasaan lebih besar
·         Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
·         Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
·         Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.
·       Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat
·       Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
·       Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
·       Memberikan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional
·       Memberikan keuntungan bagi negara berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
·       Dapat membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia
 
6.      KEBURUKAN BUMN
a.         Pada BUMN,lambat dalam mengambil suatu keputusan karena pemilik modal (pemegang saham)  atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
b.         Maju atau mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
c.         Pada BUMN rawan terjadi korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN)
d.        Dikarenakan sebagian BUMN bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,seolah-olah tidak lagi memerlukan efisiensi dalam pengelolaannya.
e.        Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
f.         Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
g.        Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
Cari Artikel Lainnya