Home » Kongkow » Materi » Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif)

Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif)

- Senin, 08 Februari 2021 | 13:00 WIB
Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif)

Menurut “Black's Law Dictionary Seventh Edition”, sanksi (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”

Nonton Video Kita : Contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:

  1. sanksi hukum pidana
  2. sanksi hukum perdata
  3. sanksi administrasi/administratif

Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:

“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

a)     hukuman mati

b)     hukuman penjara

c)     hukuman kurungan

d)     hukuman denda

  1. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

a)     pencabutan beberapa hak yang tertentu

b)     perampasan barang yang tertentu

c)     pengumuman keputusan hakim

Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

1.      putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara

2.      putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa

3.      putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:

  1. kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
  2. hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;

-         denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),

-         pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),

-         penghentian sementara pelayanan administrasi hinggapengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),

-         tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)

Demikian uraian singkat kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda

3.       Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

4.       Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

5.       Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan

Cari Artikel Lainnya