Home » Kongkow » kongkow » Zonasi Guru Akan Berlaku di Sekolah Negeri dan Swasta

Zonasi Guru Akan Berlaku di Sekolah Negeri dan Swasta

- Rabu, 26 Juni 2019 | 10:00 WIB
Zonasi Guru Akan Berlaku di Sekolah Negeri dan Swasta

Kabar mengenai zonasi guru memang sudah menyebar sejak lama. Kebijakan baru kemendikbud ini bertujuan untuk pemerataan guru dan kualitas Pendidikan di seluruh Indonesia. Adapun rencana kemendikbud menerapkan sistem zonasi guru ini khusus yang berstatus ASN.

Adapun dialog antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan akan digelar Bulan Oktober, nah mengenai rinciannya berikut kami bagikan.

1. Jarak maksimal 20 Kilometer.

2. Akan ada mutasi dan Redistribusi Guru.

Target Satu sekolah harus terdiri dari empat :

Related

  • Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Baru Kemendikbud
  • Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 | Pedoman Penyusunan APBD 2020
  • NISN Tidak Berlaku, Akan Diganti NIK | Ini Penjelasan Kemendikbud

1. Guru Negeri yang sudah bersetifikat dan yang belum bersetifikat.

2. Guru tidak tetap tetapi bersetifikat dan belum bersetifikat.

gambar <a href=zonasi guru 2019" src="https://4.bp.blogspot.com/-7Nbo7V3fvXQ/XQ40sKRp9HI/AAAAAAAASXs/b_6sr641eZM9pM0JK9ijDxinQnE_9LJCQCLcBGAs/s640/zonasi%2Bguru%2B2019.jpg" style="height:670px; width:400px" />

demikianlah informasi tentang zonasi guru. Selanjutnya kita tunggu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang Zonasi Guru tahun 2019.

Cari Artikel Lainnya