Home » Kongkow » kongkow » Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi untuk Pendaftaran PPDB Online SMPN di Jepara

Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi untuk Pendaftaran PPDB Online SMPN di Jepara

- Selasa, 18 Juni 2019 | 15:00 WIB
Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi untuk Pendaftaran PPDB Online SMPN di Jepara

Pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 online untuk jenjang SMP negeri di Jepara dimulai hari senin 17 Juni 2019. Kuota penerimaan siswa ditenentukan berdasarkan zonasi, prestasi, dan siswa pindahan. Ada lima persen kuota prestasi dari hasil akumulasi nilai ujian sekolah dan poin prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono menjelaskan, masyarakat masih kebingungan dengan kuota lima persen jalur prestasi itu. Pemahaman sebagain masyarakat, jalur prestasi hanya untuk siswa yang punya prestasi di luar nilai ujian. Padahal, jalur tersebut menggunakan skema penambahan nilai ujian dan prestasi. Nilai US (ujian sekolah) juga termasuk prestasi. Artinya, walaupun tidak punya prestasi, bisa mendaftar di jalur prestasi menggunakan nilai itu.

Sementara itu, PPDB online SMP negeri berlangsung tiga hari. Mulai Senin (17/6) hingga Rabu (19/6). Hasil analisa peringkat disampaikan pada 21 Juni mendatang. Peringkat pendaftar ditentukan tiga jenis jalur pendaftaran. Pembagian kuota ini dibagi sesuai dengan daya tampung sekolah. Setiap sekolah memiliki daya tampung siswa yang berbeda. Dari daya tampung yang dimiliki sekolah, 90 persen kuotanya diperuntukkan siswa berdasarkan zonasi, lima persen siswa prestasi, dan lima persen siswa pindahan. Namun zonasi calon peserta didik ini, tidak berdasarkan wilayah desa sekitar sekolah. Melainkan berdasarkan jarak antara domisili peserta didik dengan sekolah lokasi pendaftaran.

Pendaftaran dari jalur zonasi mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik baru dari zonasi terdekat dengan sekolah sebanyak 90 persen dari daya tampung. Sedangkan jalur prestasi yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari jumlah peserta didik yang diterima. Lalu, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus sebanyak lima persen. Alasan khusus itu, seperti perpindahan domisili orang tua atau peserta didik serta alasan bencana alam atau sosial.

Cari Artikel Lainnya