Home » Kongkow » kongkow » Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum Mulai 2019

Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum Mulai 2019

- Rabu, 12 Desember 2018 | 09:26 WIB
Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum Mulai 2019

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin (diwakilkan) menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Anti-korupsi di Jakarta pada 11-12 Desember 2018. Dengan adanya MoU ini, diharapakan mulai tahun 2019, pendidikan antikorupsi wajib masuk kurikulum di semua jenjang pendidikan.

Rakornas Pendidikan Anti-korupsi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong dimplementasikannya pendidikan anti-korupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan anti-korupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Pasca penandatanganan komitmen oleh para kepala lembaga, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan anti-korupsi.

Setidaknya ada delapan poin rencana aksi yakni; menyusun kebijakan yang mewajibkan pedidikan karakter dan budaya anti-korupsi, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya anti-korupsi, melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan pendidikan khusus/ pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi pendidikan karakter.

Poin rencana aksi selanjutnya, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya anti-korupsi, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan karakter dan budaya anti-korupsi; serta mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.

Cari Artikel Lainnya