Bentuk Sanksi Hukum Kedisiplinan

Oleh : UAO - 27 March 2022 10:00 WIB

Sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

(2) Bentuk Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Bentuk Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Bentuk Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf c terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :