Home » Kongkow » kongkow » Zakat PNS untuk Entaskan Kemiskinan, Benarkah?

Zakat PNS untuk Entaskan Kemiskinan, Benarkah?

- Rabu, 07 Februari 2018 | 15:00 WIB
Zakat PNS untuk Entaskan Kemiskinan, Benarkah?

Perihal dana zakat yang terkumpul dari ASN/PNS, menurut Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki, nantinya akan disalurkan kepada para muztahik sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Baik dalam bentuk program pemberdayaan maupun dalam bentuk bantuan langsung. 

“Tidak ada untuk pembangunan infrastruktur. Tujuannya untuk pengentasan kemiskinan,” kata Mastuki. 

Sesuai dengan draf Perpres yang tengah digodok Kemenag, pengelolaan dana zakat ASN/PNS secara lebih rinci akan diserahkan kepada BAZNAS. Sehingga, menurutnya, BAZNAS yang lebih bisa menjelaskan kegunaan dana zakat dari ASN/PNS. 

Direktur Pusat Kajian BAZNAS, Irfan Syauqi Beik menyatakan, dana zakat ASN/PNS akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian para muztahik, sehingga, dapat mengentaskan kemiskinan. 

“Kembalinya ke ekonomi. Daya beli mereka akan meningkat. Ekonomi kan bisa berputar. Ini yang dalam ekonomi syariah disebut dengan growth through equity. Pertumbuhan melalui pemerataan,” kata Irfan. 

Kalaupun digunakan untuk pembangunan infrastruktur, Irfan memastikan, hal itu dalam bentuk yang tetap tertuju bagi kepentingan perekonomian para muztahik. Misalnya, muztahik diberikan dana untuk berbisnis dengan sistem online, maka boleh untuk membangun sistem IT. 

“Karena nanti manfaatnya langsung dirasakan oleh muztahik bagian dari paket penyaluran,” kata Irfan. 

Hal ini menyangkut potensi pendapatan negara dari dana zakat yang cukup besar, yakni Rp216 triliun setiap tahun. Dana tersebut, menurutnya, akan dapat digunakan untuk menjadi sumber dana alternatif bagi program-program pengentasan kemiskinan yang selama ini masih mengandalkan utang negara dan dari pendapatan pajak dan non pajak. 

“Penghimpunan zakat itu naik 30% setiap tahunnya,” kata Irfan. 

Pernyataan Irfan ini tidak muluk-muluk. Dari data, pendapatan zakat BAZNAS memang rata-rata mengalami peningkatan sebesar 30% setiap tahunnya. Pada 2015 pendapatan zakat BAZNAS sebesar Rp3,6 triliun dan meningkat menjadi Rp5,017 triliun pada 2016 atau meningkat sebesar 37,46%. 

Ia berpendapat Perpres tetap dibutuhkan untuk dapat terus mendorong peningkatan dana zakat. Menurutnya, jarak antara pendapatan dengan potensi setiap tahun yang diharapkan oleh BAZNAS masih jauh. “Kalau ada Perpres kita bisa mendapat Rp15-20 triliun per tahun,” kata Irfan. 

Harapannya upaya pengentasan kemiskinan melalui dana zakat akan lebih optimal dan pemerintah akan mendapatkan sumber dana alternatif dari zakat. 

Baca juga : Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Paksaan atau Sukarela?

Cari Artikel Lainnya