Home » Kongkow » Religi Islam » Uang Pembeli Tertinggal, Bolehkah Disedekahkan?

Uang Pembeli Tertinggal, Bolehkah Disedekahkan?

- Senin, 26 September 2016 | 21:11 WIB
Uang Pembeli Tertinggal, Bolehkah Disedekahkan?

Para Muslim yang berprofesi sebagai pedagang mungkin pernah mengalami kasus uang kembalian yag tertinggal. Bisa juga uang pembeli yang tertinggal karena transaksi membeli pulsa tak berhasil. 

Setiap penjual pasti berharap si pembeli akan kembali untuk mengambil uangnya. Namun banyak kejadian, uang itu tak kunjung diambil.

Lantas, apakah kita boleh menggunakan uang tersebut? Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang yang bersangkutan?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama menyatakan sebetulnya setiap orang tidak boleh menggunakan harta orang lain tanpa izin akad tawkil dan akad lain, termasuk juga surat kuasa.

Penggunaan harta orang lain disebut dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain), yang memiliki status hukum tidak sah. Para ulama mewajibkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya.

Dalam Minhajul Abidin, Imam Al Ghazali menulis:

" Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu."

Lantas bagaimana jika pedagang tersebut tidak mengenali si pemilik uang? Ditambah lagi, pedagang itu tidak tahu di mana dia harus mengembalikan uang tersebut.

Terkait kasus ini, seperti pendapat Imam Al Ghazali, uang tersebut dapat disedekahkan dengan niat pahala ditujukan kepada pemilik uang. Jika tidak mampu, disarankan untuk memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan kepada pemilik uang.

Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.

Cari Artikel Lainnya