Home » Kongkow » Ekonomi » Perbedaan Disposable Income dan Discretionary Income

Perbedaan Disposable Income dan Discretionary Income

- Jumat, 30 Juli 2021 | 14:00 WIB
Perbedaan Disposable Income dan Discretionary Income

Saat Anda menerima penghasilan, membayar wajib pajak, dan juga mengeluarkan biaya lainnya, maka uang sisa dari berbagai pengeluaran itu disebut dengan disposable income. Namun, sisa uang tersebut juga ada yang tidak bisa disebut dengan disposable income, yang mana sisa uang tersebut mempunyai risiko keuangan yang menjadi suatu keperluan dasar yang mesti dibayar.

Baca Juga:

Pengertian Disposable Income dan Cara Perhitungannya

Selain itu, sisa uang itu juga akan disisihkan, yang mana hal tersebut lebih dikenal dengan discretionary income.

Apa itu discretionary income?

Discretionary income adalah sesuatu yang berbeda dengan disposable income. Jika cara menghitung disposable income adalah dengan menghitung pendapatan pribadi dikurangi pajak, maka cara menghitung pendapatan diskresioner adalah pendapatan disposibel dikurangi kebutuhan-kebutuhan esensial seperti perumahan (sewa ataupun cicilan rumah), makanan, listrik, transportasi, kesehatan, dan lainnya.   

Sederhananya, cara menghitung pendapatan diskresioner adalah sebagai berikut:

Pendapatan diskresioner = Total pendapatan – Pajak pribadi – Pengeluaran rutin

Sebagai sebuah catatan, kamu hanya memasukkan pajak pribadi sebagai pengurang pendapatan. Itu mengecualikan pajak tidak langsung lainnya, seperti pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Bisa dibilang, pendapatan diskresioner adalah “uang sisa” setelah kamu membayar semua pengeluaran rutin atau kebutuhan esensial. Kamu dapat menggunakannya untuk makan di restoran, traveling, hiburan, dan barang atau kebutuhan tersier lainnya. Kamu mungkin melihatnya sebagai uang yang menyenangkan untuk dibelanjakan pada hal-hal yang tidak benar-benar dibutuhkan, setelah pengeluaran penting tercukupi. Atau juga dapat menabungnya, mengalokasikannya ke berbagai instrumen keuangan seperti saham dan reksa dana.

Credits Photo: dccu.us

Cari Artikel Lainnya