Home » Kongkow » Hukum » Jenis-jenis Lembaga Negara Menurut UUD 1945 di Indonesia

Jenis-jenis Lembaga Negara Menurut UUD 1945 di Indonesia

- Selasa, 17 Mei 2022 | 16:00 WIB
Jenis-jenis Lembaga Negara Menurut UUD 1945 di Indonesia

Tiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda-beda, seperti misalnya Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk pemerintahan republik.

Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan yang disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Indonesia adalah institusi yang dibentuk berdasar UUD 1945 dan UU dan memiliki sistem khusus yang dirancang untuk pembangunan negara.

Lembaga negara bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan yang berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Badan Kerja sama Ekonomi Internasional dan Regional

Fungsi dari lembaga negara adalah bekerja untuk mewujudkan tujuan pembangunan NKRI yaitu menjadi negara yang maju dan mencapai kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan fasilitas dan kebijakan yang pro rakyat.

Lembaga negara di Indonesia dibagi berdasarkan fungsi dan mengalami beberapa perubahan berdasarkan aspirasi rakyat. 

Jenis - jenis Lembaga Negara

Lembaga Negara di Indonesia dibagi berdasarkan fungsi dan tugasnya, antara lain:

1. Lembaga Negara Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)

2. Lembaga Negara Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR))

3. Lembaga Negara Yudikatif (Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi(MK), Komisi Yudisial (KY))

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Itulah tadi pengertian lembaga negara dan pembagian jenis-jenis berdasar tugasnya.

Sumber :
Cari Artikel Lainnya