Home » Kongkow » Catatan » Harga Baru BBM Ditetapkan 1 Oktober 2016, Naik atau Turun?

Harga Baru BBM Ditetapkan 1 Oktober 2016, Naik atau Turun?

- Rabu, 21 September 2016 | 21:05 WIB
Harga Baru BBM Ditetapkan 1 Oktober 2016, Naik atau Turun?

Pemerintah akan kembali meninjak harga Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi untuk periode 1 Oktober 2016. Pemerintah saat ini masih mengumpulan data pergerakan harga minyak selama tiga bulan terakhir. 

" Kami sudah punya formula per tiga bulan, sekarang kita lihat tiga bulan ini (Juli hingga  September) hingga tanggal 25 September baru kita tetapkan pada tanggal 1 Oktober nanti," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I. G. N. Wiratmaja Puja, di  Jakarta, dilansir dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rabu 21 September 2016.

Wiratmaja mengatakan keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga BBM setiap tiga bulan, memiliki risiko plus dan minus.

Untuk itu, harga bahan bakar ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sekadar informasi, harga BBM yang berlaku saat ini adalah harga BBM yang ditetapkan pada 1 April 2016. Pemerintah menurunkan harga premium dan solar sebesar Rp500 per liter. Harga solar subsidi dari Rp5.650 per liter menjadi Rp5.150 per liter, sedangkan harga premium penugasan turun dari Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter.

Harga baru itu berlaku sejak periode 1 Juli dan akan berakhir pada 30 September 2016.

Penurunan harga BBM kala itu dilakukan berdasarkan harga referensi minyak dalam tiga bulan terakhir. Harga Indonesia Crude Price (ICP) diprediksi akan naik. Tak hanya itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga dipertimbangkan dalam penentuan harga BBM.

Cari Artikel Lainnya