Home » Materi » IPS » Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum?

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum?

- Rabu, 03 November 2021 | 11:00 WIB
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Sementara menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Baca juga: Macam-macam Pelanggaran HAM

Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini.

Apa yang dimaksud pelanggaran hukum Berikan contoh perilaku yang melanggar hukum?

Pelanggaran hukum adalah tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum itu bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelanggaran yang oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar.

Contoh Pelanggaran Hukum

  1. Melakukan tindakan pidana seperti mencuri, merampok, menipu.
  2. Melakukan tindakan perdata seperti mencemarkan nama baik seseorang, merusak martabat.
  3. Melakukan tindakan penganiayaan atau penghilangan nyawa seseorang dengan sadar dan sengaja.
  4. Melakukan tindak pengrusakan terhadap hak milik atau property orang lain.
  5. Melakukan tindakan pemalsuan dokumen seperti surat nikah, KTP dan lain-lain.
  6. Membocorkan rahasia negara kepada pihak lain.
  7. Menyebarkan hoax dengan tujuan-tujuan politis tertentu.
  8. Merusak rumah ibadah agama lain, mengganggu peribadatan mereka, mengusik ketenangan hidup mereka dengan terror dan semacamnya.

Jenis jenis hukum di Indonesia

1. Hukum publik

Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana.

Baca juga: Contoh Pelanggaran Hukum Di Indonesia

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata.

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Cari Artikel Lainnya