Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Berusaha merancang bahan pembelajaran B Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan C Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu D Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan JAWAB