Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu B Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan C Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan D Berusaha merancang bahan pembelajaran JAWAB