Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan B Berusaha merancang bahan pembelajaran C Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan D Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu JAWAB