Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Berusaha merancang bahan pembelajaran B Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu C Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan D Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan JAWAB