Sekolah Dasar

Oleh : Kanda Pratama - 17 January 2016 16:21 WIB
Tahukah Kamu bahwa nama 'Sekolah Dasar' yang kita kenal sekarang pada awal masa penjajahan Belanda bernama Europeesche Lagere School (ELS), tetapi pada masa penjajahan Jepang dirubah namanya menjadi Sekolah Rakyat 'SR'. Nah setelah masa kemerdekaan tepatnya pada tanggal 13 Maret 1946 SR diubah namanya menjadi Sekolah Dasar (SD).

Sekolah Dasar sendiri adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :