Hukum Berkurban Sapi dengan `Patungan` dalam Islam

Oleh : Putri Mahmudah - 07 September 2016 23:43 WIB

Idul Adha identik dengan kurban. Acara ini sekaligus menjad ajang berbagi dengan sesama. Saat hari itu, umat Muslim, baik orang kaya maupun orang miskin, menikmati daging kurban.

Dilansir dari nu.or.id, Rabu 7 September 2016, mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Selain orang yang berkurban mendapatkan pahala, kurban juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat. Hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berkurban.

Supaya donaturnya banyak, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tapi juga boleh “ patungan”, terutama untuk kurban sapi. Sekadar informasi, harga seekor sapi kurban bisa di atas Rp10 juta per ekor.

Lalu, apakah bersama-sama membeli hewan kurban itu diizinkan dalam Islam?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :