Hore! THR Pegawai Negeri Sipil Dipastikan Cair Tepat Waktu

Oleh : Nurul Marta - 16 May 2019 10:23 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dipastikan dapat menjalani hari raya dengan tenang. 

Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) di daerah akan cair tepat waktu meski ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

1. Mendagri telah bersurat ke Menkeu dan MenPAN-RB

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan revisi pada PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) dari kedua PP itu.

"Hal ini dengan pertimbangan agar teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD dapat disalurkan tepat waktu sebagaimana arahan Presiden," jelasnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

2. Kepala daerah yang tak beri THR akan disanksi

Hadi mengatakan kepala daerah yang enggan memberi THR akan mendapat sanksi karena hal tersebut merupakan kebijakan nasional.

"Ya pasti ada sanksinya, karena ini adalah kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional, dan ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, POLRI, dan para pensiunan ini sehingga harus benar-benar dilaksanakan," jelasnya.

3. PNS yang belum dapat THR bisa mengadu

PNS yang nantinya belum mendapat THR dapat membuat laporan yang ditujukan ke Kemendagri. Namun, Hadi mengingatkan bahwa PP 35 dan 36 juga mengatur jika suatu daerah belum siap membayarkan THR sebelum lebaran.

"Kita berharap seluruh daerah bisa merealisasikan sebelum lebaran. Dan ini beberapa daerah sudah menyatakan kesiapannya karena ini sudah tiap tahun dilakukan kebijakan seperti ini," terangnya.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :