Home » Kongkow » Lowongan Pekerjaan » Lowongan Formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta

Lowongan Formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta

- Rabu, 06 September 2017 | 10:40 WIB
Lowongan Formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mendaftarkan diri pada seleksi pengisian lowongan formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan  (BKPP) Kota Yogyakarta,  Drs. Maryoto, MM  mengatakan bagi PNS yang berminat  dipersilakan untuk  mendaftarkan diri dengan  ketentuan sebagaimana berikut:

a. Berstatus PNS;

b. Memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

c. Telah mendapat persetujuan atau rekomendasi mutasi dari instansi asal;

d. Terdapat formasi yang dapat diisi dan tenaganya dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta;

e. Pemohon mutasi selama bekerja di instansi asal melaksanakan tugas dengan baik;

f. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;

g. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

h.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

i. Tidak sedang berperkara di pengadilan;

j. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;

k. Batas usia ditentukan sebagai berikut :

1)  Pejabat struktural dan pejabat fungsional umum/pelaksana paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;

2)  Pejabat fungsional  tingkat terampil, ahli  pertama, ahli muda dan ahli madya paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;

3)  Jabatan fungsional tertentu lainnya yang ditentukan dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun 60 (enam puluh) tahun dan 65 (enam puluh lima) tahun paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

l. Pangkat/golongan ruang ditentukan sebagai berikut :

1)  Pejabat struktural dan pejabat fungsional umum/pelaksana paling tinggi Penata (III/c);

2)  Pejabat fungsional tertentu paling tinggi Pembina (IV/a).

m. Tidak sedang dalam proses usulan kenaikan pangkat;

n. Tidak sedang dalam proses pengangkatan atau kenaikan jabatan fungsional tertentu;

o. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Pendidikan atau S1 Non Kependidikan dengan Akta Mengajar bagi tenaga guru;

p. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 untuk formasi Pendidikan Profesi, Sarjana (S1), dan Diploma (DIII) minimal 2,75;

q. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 untuk formasi Pasca Sarjana (S2) minimal 3,00;

r. Nilai rata-rata Ijazah/STTB untuk formasi SLTA/sederajat minimal 7,50;

s.Tidak sedang dalam proses perceraian;

t. Sehat jasmani dan rohani;

u. Telah menyelesaikan administrasi keuangan yang berkaitan dengan gaji PNS;

v. Bersedia ditempatkan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai kebutuhan Pemerintah Kota Yogyakarta;

w. Bersedia bekerja pada Pemerintah Kota Yogyakarta paling sedikit 5 (lima) tahun;

x. Bagi pejabat fungsional umum/pelaksana tidak menuntut jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan

y. Bagi yang sudah menikah, telah mendapat persetujuan dari suami/istri.

dikecualikan dari huruf k, l, p, dan q bagi tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tes mutasi masuk terdiri dari:

a. Seleksi Administrasi;

b. Tes Kompetensi Dasar; dan/atau

c.Tes Kompetensi Bidang.

Metode pelaksanaan tes mutasi masuk meliputi:

a.  Tertulis atau Computer Assisted Test (CAT);

b.  Tes psikologi;

c.  Praktek; dan

d.  Wawancara.

e. Bagi pejabat fungsional tertentu dapat dilaksanakan tes kompetensi bidang oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait.

Lain-lain :

1. Bagi PNS yang di instansi asal merupakan pejabat struktural, apabila lolos seleksi, selanjutnya akan diangkat sebagai pejabat fungsional umum/pelaksana.

2. Kelulusan pemohon pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pemohon. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

Agar dilaporkan kepada Badan  Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Kota  Yogyakarta Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta. Nomor Telepon (0274) 555013,e-mail:[email protected].

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

3. Keputusan kelulusan pada setiap tahap tes bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

4. Dalam pengisian lowongan formasi PNS ini tidak dikenakan biaya adminstrasi maupun pungutan lainnya sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Yogyakarta atau Tim Pemindahan Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta.

5. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan pengisian lowongan formasi PNS dapat menghubungi atau datang langsung ke Badan  Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Kota  Yogyakarta Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta. Nomor Telepon (0274) 555013, email: [email protected].

Cari Artikel Lainnya