Home » Kongkow » Catatan » Subsidi dicabut, tarif listrik 900VA naik tiga kali selama 2017

Subsidi dicabut, tarif listrik 900VA naik tiga kali selama 2017

- Sabtu, 19 November 2016 | 20:06 WIB
Subsidi dicabut, tarif listrik 900VA naik tiga kali selama 2017

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penghapusan subsidi Iistrik untuk golongan rumah tangga daya 900 Volt Ampere. Subsidi akan dicabut dalam tiga tahap sehingga tarif listrik akan naik setiap periodenya.

Aturan pencabutan subsidi yang berlakupada Januari 2017 itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tarif baru berlaku bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA yang dianggap mampu secara ekonomi.

Tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA saat ini Rp605/kWh. Kenaikan tarif pertama akan berlaku pada Januari 2017-28 Februari 2017. Setelah itu muncul tarif baru lagi pada 1 Maret- 30 April 2017. Terakhir, tarif untuk 900 VA akan sama dengan daya di atasnya mulai Mei 2017, yaitu Rp1.352/kWh. Tarif itu berlaku untuk pelanggan reguler maupun prabayar.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan penghematan anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.

Jarman menambahkan, penerapan subsidi listrik tepat sasaran dapat menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran juga akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp65,15 triliun.

Jarman berharap, dengan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik, dapat mendorong masyarakat agar Iebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik. "Pencabutan subsidi pada daya 900 VA diharapkan masyarakat bisa lebih hemat listrik," ujar Jarman dikutip Kompas.com.

Pemerintah memberikan subsidi terhadap 23,04 juta pelanggan sekitar Rp111.234 per bulannya. Bahkan berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), 74 persen subsidi listrik dinikmati oleh golongan mampu.

Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel mengatakan, seharusnya pengguna listrik 900 VA yang subsidinya dicabut tak perlu khawatir tagihannya akan naik. Ia beralasan, pengeluaran listrik hanyalah komponen kecil dari pengeluaran masyarakat pada umumnya.

Ia mencontohkan, pengeluaran tagihan listrik hanya mengambil porsi 1,54-2,96 persen dari total pengeluaran masyarakat miskin selama sebulan. Jika pengeluaran listrik bagi golongan miskin saja tidak signifikan, seharusnya kenaikan tarif listrik bagi golongan mampu tak usah dipersoalkan.

"Bukannya tidak akan berpengaruh ke mereka, tapi ini dampaknya kecil. Bagi golongan mampu, kenaikan listrik ini tak akan mengubah kesejahteraan mereka," ujar Ruddy dilansir CNN Indonesia.

Cari Artikel Lainnya