Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Biografi Sayuti Melik Hingga Perannya dalam Kemerdekaan

Biografi Sayuti Melik Hingga Perannya dalam Kemerdekaan

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Biografi Sayuti Melik Hingga Perannya dalam Kemerdekaan

Nama Lengkap :Mohamad Ibnu Sayuti

Nama panggilan : Sayuti Melik

Lahir : Sleman, Yogyakarta 22 November 1908

Wafat : Jakarta, 27 Februari 1989

Kebangsaan : Indonesia

Nama Istri : S.K. Trimurti

Nama Anak : 

- Moesafir Karma Boediman
- Heru Baskoro

Sayuti Melik dilahirkan dengan nama lengkap Muhammad Ibnu Sayuti. Beliau dilahirkan di Sleman Yogyakarta pada tanggal 22 November 1908. Sayuti Melik merupakan anak dari pasangan Partoprawito dan Sumilah. Sayuti Melik merupakan anak dari seorang kepala desa yang berada di Kabupaten Sleman. Sayuti Melik beragama 

Semangat nasionalisme tumbuh dalam diri Sayuti Melik ketika ia belajar di sekolah guru yang berada di Solo pada tahun 1920. Sejarah perjuangan Sayuti Melik dimulai dengan semangatnya yang tinggi menentang Para penjajah. Ia kemudian rajin menulis tulisan yang membuat ia kemudian pernah ditahan oleh pemerintah Belanda.

Berkali-kali Masuk Penjara

Dalam biografi Sayuti Melik diketahui bahwa pada tahun 1926 dia dituduh membantu PKI, Akibat tuduhan tersebut Sayuti Melik kemudian ditahan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Berkali-kali dipenjara Ia juga pernah diasingkan ke luar daerah seperti Boven Digul di Papua.

Terakhir ia kemudian dipindahkan ke penjara di Jakarta. Walaupun berkali-kali dipenjara, Sayuti Melik semakin kritis dalam mengkritik pemerintah Hindia Belanda.

Setelah itu ia kemudian keluar dari penjara. Di tahun 1938 Sayuti Melik kemudian menikah dengan wanita pujaannya yang bernama SK Trimurti. Dari pernikahannya tersebut Sayuti Melik memiliki dua orang anak bernama Moesafir Karma Boediman dan Heru Baskoro.

Di Semarang, Sayuti Melik dengan istrinya kemudian mendirikan penerbitan bernama Koran Pesat. Namun karena tulisan-tulisannya yang selalu mengkritik pemerintah Hindia Belanda membuat Sayuti Melik dan istrinya beberapa kali ditahan yang dipenjara.

Saat Jepang berkuasa di Indonesia, koran Melik Sayuti Melik dan istrinya kemudian dibredel. Ia dan istrinya kemudian ditangkap oleh tentara Jepang. Menjelang kemerdekaan Indonesia, Sayuti Melik kemudian menjadi salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Ketika Jepang kalah dalam perang dunia II pada tanggal 16 Agustus 1945, Berita kekalahannya kemudian terdengar ke Indonesia.

Sayuti Melik yang masuk dalam kaum muda bersama dengan Chairul Saleh, Sukarni, Wikana serta para pemuda lainnya Kemudian mendesak Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta agar segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Sayuti Melik bersama para pemuda lainnya kemudian menculik Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta pada tanggal 16 agustus 1945 dan membawanya ke Rengasdengklok dimana peristiwa ini kemudian dikenal dengan nama peristiwa Rengasdengklok.

Pengetik Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Soekarno dan Muhammad Hatta beserta para tokoh lainnya kemudian merumuskan penyusunan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di rumah Laksamana Maeda. Setelah teks proklamasi selesai disusun, Terjadi perdebatan antara Siapa yang berhak dalam menandatangani naskah teks proklamasi tersebut. Sayuti Melik kemudian mengusulkan agar Soekarno dan Muhammad Hatta yang menandatangani teks proklamasi tersebut. Dan usulan tersebut kemudian diterima.

Naskah teks proklamasi yang masih ditulis tangan tersebut kemudian diketik oleh Sayuti Melik. Ia kemudian mengubah kalimat dalam teks proklamasi ‘Wakil-wakil bangsa Indonesia’ menjadi ‘Atas nama bangsa Indonesia’. Setelah kemerdekaan Indonesia resmi diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, Sayuti Melik kemudian masuk dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI).

Ditangkap Oleh Pemerintah Sendiri.

Pada tahun 1946, Sayuti Melik kemudian ditangkap oleh pemerintah Indonesia atas tuduhan terlibat dan bersekongkol dalam peristiwa 3 Juli 1946. Penangkapan ini atas perintah Mr. Amir Syarifuddin.

Peristiwa peristiwa 3 Juli 1946 merupakan peristiwa percobaan kudeta oleh kelompok oposisi yang bernama kelompok Persatuan Perjuangan terhadap pemerintahan Indonesia yang kala itu dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dalam kabinet Syahrir II.

Namun Sayuti Melik kemudian dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Tentara. Sayuti Melik kemudian ditangkap oleh Belanda ketika terjadi Agresi Militer Belanda II. Dia kemudian di penjara di wilayah Ambarawa.

Setelah Konferensi Meja Bundar tahun 1950 disepakati antara Indonesia dan Belanda, Sayuti Melik kemudian dibebaskan. Karir politik Sayuti Melik dimulai saat ia diangkat sebagai anggota DPR-GR dan menjadi anggota MPRS sebagai wakil cendekiawan dan juga wakil angkatan ‘45.

Berani Menentang Presiden Soekarno

Ketika Presiden Soekarno berkuasa, Sayuti Melik Justru orang yang berani menentang gagasan mengenai Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) yang diajukan oleh Presiden Soekarno. Dia juga orang yang menentang ketika Presiden Soekarno diangkat oleh MPRS sebagai presiden seumur hidup.

Tulisan-tulisan Sayuti Melik juga banyak mengkritisi mengenai PKI yang dianggap yang dianggap sebagai penjilat penguasa. Padahal dulunya ia sangat tertarik pada aliran komunisme ketika Indonesia belum merdeka. Tulisan-tulisan Sayuti Melik kemudian dilarang beredar oleh penguasa kala itu.

Ia diabaikan oleh pemerintah Orde lama Soekarno, Walaupun pada masa Persiapan Kemerdekaan Indonesia ia sangat dekat dengan Soekarno dan sebagai salah satu orang yang terlibat dalam proses penyusunan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Menjadi Anggota MPR-DPR Pada Masa Orde Baru

Pasca Presiden Soeharto berkuasa, Nama Sayuti Melik kembali naik daun. Ia kemudian bergabung dengan Partai Golkar yang kalah itu menjadi partai milik penguasa. .Sayuti Melik menjadi anggota MPR/DPR Pada tahun 1971 dan 1977.

Sayuti Melik sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia juga memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia. Adapun penghargaan Sayuti Melik Ya itu dia memperoleh tanda jasa Bintang Mahaputra tingkat V Dari Presiden Soekarno pada tahun 1961.

Penghargaan Sayuti Melik

Pada masa Orde baru, Sayuti bergabung dengan Golkar dengan menjadi anggota MPR/DPR tahun 1971 dan 1977. Sayuti pernah menerima Bintang Mahaputra Tingkat V pada 1961 dari Presiden Soekarno dan Bintang Mahaputra Adipradana II dari Presiden Soeharto 1973.

Sayuti Melik juga memperoleh penghargaan bintang Mahaputra Adipradana II Dari Presiden Soeharto pada tahun 1973. Sayuti Melik sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 1989. Ia kemudian dimakamkan di taman pemakaman pahlawan Kalibata Jakarta.
 

Cari Artikel Lainnya