Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Penangkaran Hewan Langka Sukowati Lindungi Rusa Jawa dari Kepunahan

Penangkaran Hewan Langka Sukowati Lindungi Rusa Jawa dari Kepunahan

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:17 WIB
Penangkaran Hewan Langka Sukowati Lindungi Rusa Jawa dari Kepunahan

Populasi kijang dan rusa di wilayah hutan Bojonegoro diprediksi terus menurun. Berdasar data dihimpun, hanya 24 frekuensi kijang dilihat oleh petugas. Itu pun durasi dalam setahun. Tentu, butuh edukasi agar masyarakat tak memburu hewan dilindungi itu.

Beruntung di Bojonegoro terdapat penangkaran rusa dan kijang. Dan suhu di wilayah Bojonegoro ternyata bisa untuk penangkaran dua satwa dilindungi itu. Bisa berkembang biak. Ada tiga penangkaran hewan dilindungi yang mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Seksi Konservasi Wilayah II Bojonegoro.

Yaitu penangkaran rusa timor di Kecamatan Malo milik KPH Parengan. Penangkaran rusa timor di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, dan penangkaran kijang di Kecamatan Tambakrejo. Layaknya kebun binatang, penangkaran ini sebagai edukasi satwa.

Seiring Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN), Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (10/8) berkesempatan mengunjungi penangkaran rusa timor di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Tempat konservasi dikelola pihak swasta itu luasnya 2,25 hektare. Terdapat 22 rusa timor atau rusa jawa. Di penangkaran luas itu juga terdapat kolam ikan dan peternakan kambing.

Muhajir pengelola penangkaran mengatakan, awalnya ada empat ekor. Dibawa dari Kodam V Brawijaya Surabaya oleh Sutomo selaku pemilik pertama. Kemudian berkembang menjadi 41 ekor, namun berkurang tinggal 22 ekor karena mati.

“Kebetulan Pak Tomo pernah bertugas di Kodam, dan jadi DPRD Jawa Timur,” jelasnya. Sejak 2009, penangkaran itu kini dimiliki Pak Mamin. Pria Tinggal Desa Sukowati itu menjelaskan, rusa mati karena sudah tua, sakit, stres, maupun berkelahi dengan rusa lain. Selain itu kedinginan. Sehingga dibuat tempat khusus untuk rusa tidur maupun berteduh.

“Populasi mulai stabil,” ujar dia. Dalam sehari, biaya pakan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Itu untuk 25 sampai 40 ekor. Bahkan disediakan lahan tersendiri persediaan pakan ditanami rumput dan kangkung. Namun, saat ini menyisakan 22 ekor, tentu biaya bisa berkurang.

“Membelikan konsentrat ketika rusa melahirkan dari hasil (budidaya) lele dan kambing,” jelasnya. Muhajir mengatakan, seharusnya terdapat tanaman di penangkaran, sebagai tempat berteduh. Namun, banyak tanaman rusak karena diseruduk, hingga tanaman tidak mampu tumbuh.

“Makan sama minum harus terjamin karena tidak ada tanaman,” ungkapnya. Meski milik perorangan, penangkaran ini dipantau BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bojonegoro. Rutin datang ke penangkaran setiap bulan. Namun pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan ketika terdapat rusa sakit. Karena rusak tak jinak. Sulitnya ditangkap ketika didatangi.

“Takut berlarian dan menyebabkan stres. Apalagi ketika berlarian semua diseruduk,” ujarnya. Pihaknya selalu melakukan laporan ke BKSDA ketika ada penambahan dan pengurangan populasi. Seperti ketika melahirkan harus difoto. Entah mati maupun hidup.

“Belum tentu hidup. Ketika pertama hidup kemudian mati harus laporan lagi. Dan BKSDA akan datang memeriksa,” ungkapnya. Selain itu, Muhajir selalu menjaga perbandingan antara rusa betina maupun jantan. Sehingga tidak merusak populasi yang ada.

Bahkan ketika ada pihak ingin ikut melakukan konservasi, dia enggan membagikan rusa di penangkarannya karena takut merusak perkawinan secara alami. “Tidak pernah dipotong kerena harus laporan. Apalagi pengen tambah, ketika jumlahnya banyak bangga,” jelasnya.

Muhajir mengaku rusa pernah terlepas ketika BKSDA memindahkan empat ekor ke Sumabawa. Rusa keluar kandang dan ditemukan oleh warga Desa Bakalan. Penemu meminta imabalan Rp 1,5 juta. Namun hanya diberi Rp 150 ribu. Karena rusa hewan dilindungi dan harus dikembalikan ke penangkaran. Bahkan penemu bisa dihukum karena tidak mengembalikan ke pihak terkait.

Staf Penyuluhan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bojonegoro Ike Rahmawati mengatakan, izin penangakaran dilakukan pihak swasta sesuai ketentuan. Sehingga tidak melanggar peraturan. “Kondisi tempat penangkaran sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh petugas,” jelasnya. Namun, pihak BKSDA tidak memberikan bantuan pendanaan terkait konservasi dilakukan pihak swasta. Hanya setiap tahun BKSDA Jawa Timur melakukan pembinaan penangkaran.

Cari Artikel Lainnya