Home » Kongkow » kongkow » Darurat Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online. Simak yuk, Syarat dan Prosedurnya!

Darurat Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online. Simak yuk, Syarat dan Prosedurnya!

- Rabu, 01 April 2020 | 17:29 WIB
Darurat Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online. Simak yuk, Syarat dan Prosedurnya!

Mencegah persebaran virus covid-19, banyak instansi pemerintah yang harus ‘tutup’ karena kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Salah satu yang terkena imbas adalah calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di bulan-bulan ini karena petugas KUA yang juga menerapkan kebijakan yang sama. Tapi tenang karena ternyata untuk mengantisipasi hal ini, KUA menyiapkan opsi untuk pendaftaran menikah online yang bisa diakses tanpa harus datang ke kantor.

Selain memutus rantai persebaran virus, hal ini harusnya juga bisa memudahkan dan menghemat waktu calon pengantin. Lalu, bagaimana penjelasan dan prosedurnya? Simak selengkapnya di bawah ini!

Pancatatan nikah tetap dilaksanakan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar dari sebelum kebijakan WFH, sedangkan yang online baru berlaku untuk yang baru

Dilansir dari Kompas, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pelayananan pencatatan nikah tetap akan dilaksanakan bagi yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran. Sedangkan pendaftaran yang dilakukan online melalui simkah.kemenag.go.id bisa dilakukan oleh pendaftar baru. Hal ini disebabkan kebijakan WFH yang sementara diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Jadi, selama waktu tersebut kamu perlu siap-siap untuk hal ini.

Sebelum mantap untuk melakukan pendaftaran secara online, ketahui dulu beberapa tahapan yang mesti dilaksanakan oleh calon pengantin

Sebelumnya kamu mesti menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan. Jika semua sudah siap, kamu bisa melakukan beberapa tahapan yang cukup mudah dan sederhana di bawah ini:

  1. Akses simkah.kemenag.go.id di browser gawaimu
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana:
    a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
    b. Tanggal dan jam
  4. Masukan data calon suami dan calon istri,
  5. Checklist dokumen,
  6. Masukan No HP,
  7. Upload foto,
  8. Cetak bukti pendaftaran

Walau pendaftaran pernikahanmu bisa dilakukan secara online, namun kamu perlu memikirkan untuk melakukan seremonial ulang

Meskipun kamu bisa mendaftar di masa-masa sekarang ini, namun sebaiknya hal-hal yang bersifat prosesi kamu tunda terlebih dahulu demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan himbauan dari Kamarudin yang menyarankan untuk menjadwal ulang waktu pelaksanaan seremonial agar prosesnya berjalan dalam suasana dan kondisi lebih baik. Pun, sudah ada maklumat dari kepolisian yang juga melarang kita untuk menciptakan kerumunan.

Dengan adanya teknologi ini akhirnya calon pengantin nggak perlu lagi bolak balik ke KUA untuk mengurus surat-surat yang ada. Tinggal di rumah dan mengunggah semuanya, akhirnya beres dalam beberapa klik saja. Mungkin jika hal ini ternyata efektif bisa juga dilanjutkan untuk prosedur mengurus pernikahan nantinya bahkan saat corona sudah berlalu.

KUA
Cari Artikel Lainnya