Home » Kongkow » Tahukah Kamu » 10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

- Kamis, 26 September 2019 | 19:42 WIB
10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meberikan rekomendasi kepada pemerintah sebelum aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui mekanisme IMEI, resmi diberlakukan.

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bertentangan dengan aturan IMEI, yang hingga saat ini belum juga disahkan.

"Tapi peraturannya perlu pertimbangan semua stakeholder, yakni operator seluler, masyarakat, dan vendor," jelas Ririek dalam acara temu media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Ia menambahkan rekomendasi ini telah disampaikan kepada Dirjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DR. Ir. Ismail, MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.

Ada 10 poin yang diusulkan ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini tiga kementrian terkait yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Secara umum, poin yang diajukan menekankan upaya pencegahan pemblokiran, alih-alih korektif yang berpeluang merugikan operator seluler. Berikut rekomendasi yang diajukan ATSI kepada pemerintah:

1. Pertama, ATSI mengusulkan agar regulasi terkait sistem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (dalam bahasa pemerintah disebut SIBINA) yang tersambung ke ponsel melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat baru.

ATSI berharap perangkat yang sudah ada tidak diwajibkan untuk registrasi ke SIBINA menggunakan IMEI, dan tidak dilakukan pemblokiran.

2. ATSI juga meyinggung investasi pengadaan alat Identity Register/EIR yang dinilai membebani operator karena harganya yang mahal. Sebab, menurut ATSI, inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler.

3. Pemerintah juga diminta untuk memprioritaskan perlindungan data pengguna operator seluler dalam pengendalian alat dan perangkat seluler

"Maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI," tulis ATSI dalam keterangan resminya.

4. ATSI juga mengusulkan agar SIBINA dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Pemerintah juga diminta agar pemerintah bisa menjamin hak pengguna untuk menggunakan operator seluler pilihannya. Artinya, ATSI meminta pemerintah agar SIBINA hanya membutuhkan nomor IMEI saja untuk sinkronisasi data.

Usulan ini merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang menyebut bahwa SIBINA mengambil sejumlah data lain diluar nomor IMEI.

Data tersebut meliputi IMSI (International Mobile Subscriber Identity), MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), Radio Access Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan dengan RAT.

6. Pemerintah juga diminta untuk tidak memberlakukan aturan IMEI ini bagi Inbound Roamer atau turis asing yang membawa perangkat pribadinya masuk ke Indonesia.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. ATSI mengusulkan agar pemerintah melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru, yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. ATSI juga mengusulkan adanya layanan pelanggan khusus untuk pelaporan seputar IMEI, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI di kesempatan yang sama.

10. Terakhir, ATSI mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis.

Ririek mengatakan, pengaturan detail teknis tentang sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

 

Cari Artikel Lainnya