Home » Kongkow » Tahukah Kamu » 7 Jenis Harta Ini Wajib Dibayarkan Zakatnya, Sudahkah Kamu?

7 Jenis Harta Ini Wajib Dibayarkan Zakatnya, Sudahkah Kamu?

- Jumat, 31 Mei 2019 | 09:00 WIB
7 Jenis Harta Ini Wajib Dibayarkan Zakatnya, Sudahkah Kamu?

Zakat termasuk dalam lima rukun Islam yang wajib dipatuhi setiap umat muslim. Anjuran untuk berzakat pun disebutkan lebih dari 30 kali dalam Alquran, sebagai bentuk menyucikan harta yang kita miliki.

Selain zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap bulan Ramadan, ada pula kewajiban membayarkan zakat harta sesuai jenis dan jumlah kepemilikan. Di bawah ini ada tujuh jenis harta yang wajib dizakatkan. Adakah yang kamu miliki?

1. Penghasilan bekerja

Penghasilan atau gaji yang kita terima dari tempat bekerja wajib dibayarkan zakatnya setiap bulan. Besarnya zakat adalah 2,5 persen dari total penghasilan selama sebulan.

Tapi ada aturannya, lho. Penghasilan wajib dibayarkan zakatnya jika total jumlah dalam setahun sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas nilai harta. Untuk penghasilan, nisabnya adalah 85 gram emas per tahun.

Jadi, jika total penghasilanmu dalam setahun sudah setara atau bahkan lebih dari harga 85 gram emas saat ini, wajib hukumnya membayarkan zakat sebesar 2,5 persen tiap bulan.

2. Hasil perdagangan

Pemasukan yang kamu dapat dari kegiatan berdagang juga wajib dibayarkan zakatnya. Sama seperti zakat penghasilan, nisabnya adalah 85 gram emas dengan nilai zakat sebesar 2,5 persen. Bedanya, zakat hasil perdagangan dibayarkan setahun sekali.

Jika aset perdaganganmu dikurangi piutang jangka pendek selama setahun sudah mencapai nisab, wajib hukumnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan bersih.

3. Hasil pertanian dan peternakan

Selain bekerja dan berdagang, penghasilan rutin juga bisa didapat dari kegiatan bertani serta berternak. Ada aturan zakatnya juga, lho! Zakat pertanian dikeluarkan dalam bentuk uang, sementara zakat peternakan berupa hewan hasil ternak.

Pembayaran zakat pertanian dilaksanakan setiap kali selesai panen. Nisabnya adalah 653 kilogram jenis tumbuhan. Jika hasil pertaniannya berupa beras, maka nisabnya setara dengan harga 653 kilogram beras.

Nilai zakat pertanian adalah 10 persen dari hasil panen jika operasionalnya menggunakan sumber alami seperti air hujan atau air sungai saja. Tapi jika melibatkan biaya angkut dan operasional lainnya, nilai zakat dihitung 5 persen dari total panen.

Untuk sektor peternakan, besarnya zakat dihitung berdasarkan kepemilikan hewan ternak selama setahun dan disesuaikan dengan jenis hewannya.

4. Simpanan logam mulia

Harta berupa simpanan logam mulia seperti emas dan perak juga dikenakan aturan zakat. Nisab untuk emas adalah 85 gram, sementara perak 595 gram. Jika jumlah kepemilikan logam muliamu dalam setahun sudah mencapai batas tersebut, wajib hukumnya berzakat.

Nilai zakat logam mulia adalah 2,5 persen dari total kepemilikan selama setahun. Hitung dulu berapa nilai logam muliamu jika diuangkan, kemudian ambil 2,5 persennya untuk dizakatkan. Zakat logam mulia juga dibayarkan setahun sekali saja.

5. Kepemilikan saham

Kepemilikan saham juga termasuk harta yang wajib dibayarkan zakatnya, lho. Nisabnya adalah 85 gram emas untuk jangka waktu satu tahun kepemilikan saham. Nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari total kepemilikan selama setahun.

Untuk menghitung besarnya zakat saham, ubah dulu jumlah saham ke dalam rupiah. Jika nilainya sudah mencapai atau melebihi nisab, ambil 2,5 persennya untuk dizakatkan.

Dari nilai 2,5 persen ini dikonversikan lagi ke dalam satuan 100 lembar surat saham atau lot. Nah, jumlah akhir dalam satuan lot ini yang wajib kamu bayarkan.

6. Tabungan diam

Banyak orang memilih menyimpan hartanya dalam bentuk tabungan diam. Bisa berupa deposito atau menyewa brankas. Jika jumlah tabungan diam tersebut dalam setahun sudah mencapai nisab, wajib dibayarkan zakatnya juga lho.

Nisab zakat tabungan adalah 85 gram emas, dengan nilai zakat sebesar 2,5 persen. Zakat tabungan ini juga dibayarkan satu tahun sekali saja.

7. Barang temuan

Aturan zakat harta juga dikenakan untuk rikaz atau barang temuan. Besarnya zakat barang temuan adalah 20 persen dari harga jual barang tersebut. Jika yang ditemukan berupa uang, maka wajib mengeluarkan 20 persennya sebagai zakat.

Dari ketujuh jenis harta di atas, mana saja nih yang sudah kamu miliki? Jangan sampai lupa membayarkan zakatnya sesuai aturan, ya.

Cari Artikel Lainnya