Home » Kongkow » kongkow » Prinsip Profesionalitas Seorang Guru

Prinsip Profesionalitas Seorang Guru

- Kamis, 17 Januari 2019 | 10:34 WIB
Prinsip Profesionalitas Seorang Guru

Makna tentang seorang guru yang profesional telah dituangkan dalam bentuk undang-undang bernomor 14 tahun 2005, yakni tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang yang disahkan pada 30 Desember 2005 tersebut, dijelaskan mengenai apa itu guru profesional. Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan melakukan evaluasi terhadap peserta didiknya.

Guru yang profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui serangkai proses dari lembaga yang ditunjuk pemerintah. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru telah memiliki bukti tertulis yang menyatakan dirinya sebagai guru profesional dan berhak memperoleh tambahan gaji sebesar satu kali dari gaji pokoknya.

mengajar

Sebagai seorang guru profesional, ada prinsip-prinsip profesionaltas yang menjadi landasannya. Seperti yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip profesionalitas sebagai seorang guru adalah:

  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Prinsip ini biasanya menjadi pemantik bagi guru untuk tidak malas mengajar.
  2. Mempunyai komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu (kualitas) pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia  peserta didiknya.
  3. Prinsip ketiga adalah berkualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diembannya.
  4. Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas yang diembannya, mencakup kompetensi personal, sosial, profesional dan pedagogik.
  5. Prinsip kelima adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
  6. Prinsip berikutnya adalah mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
  7. Berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  8. Adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
  9. Dan prinsip yang terakhir adalah memiliki organisasi atau wadah profesi yang berwenang mengatur berbagai hal yang terkait dengan tugas keprofesionalan seorang guru.

Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas seorang guru. Dalam pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan. Salam “Mencerdaskan Anak Bangsa”

Cari Artikel Lainnya