Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara

Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara

- Rabu, 04 Juli 2018 | 08:55 WIB
Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara

A. Hakikat Negara 

1. Menurut Para tokoh
Keberadaan suatu negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut ini adalah pendapat beberapa tokoh tentang hakikat negara..

Plato 
Menurut plato Hakikat negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)

Hugo de Groot (Grotius) 
Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.

Thomas Hobbes 
Menurut Thomas Hobbes Hakikat negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan mereka

J.J. Rousseau 
Menurut J.J. Rousseau Hakikat negara adalah perserikatan rakyat dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

Karl Marx  
Menurut Karl Marx Hakikat negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.

J.H.A. Logemann 
Menurut J.H.A. Logemann, Hakikat negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya dalam mengatur serta menyelenggarakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja yang terdapat dalam masyarakat.

Roger F. Soltau 
Menurut Roger F. Soltau, Hakikat negara adalah suatu alat (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan dalam berbagai persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

Hans Kelsen 
Menurut Hans Kelsen, Hakikat negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa

R. Kranenburg 
Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa

Ibnu Khaldun 
Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan dewasa (bloei). Ada masa tua dan mati (vergaan).

Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pula kata "negara" ditafsirkan dalam berbagai antara lain sebagai berikut :

• "Negara" dipakai dalam arti penguasa, yaitu orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu

• "Negara" dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.

Dari penafsiran diatas dapat diketahui bahwa pengertian negara dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti formal dan material.

• Dalam arti formal, pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Negara dalam pengertian diartikan seagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik negara formal adalah kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.

• Dalam arti material, pengertian negara adalah suatu masyarakat (staat-gemenschaap) atau negara sebagai persekutuan hidup.

2. Hakikat Negara secara Sosiologis 
a. Ikatan suatu bangsa.
b. Sebagai suatu organisasi kewibawaan.
c. Organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
d. Organisasi kekuasaan.

3. Hakikat Negara secara Yuridis 
a. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
b. Pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
c. Sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
d. Penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

B. Unsur-Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur- unsur negara adalah bagaian- bagian yang menjadikan negara itu ada, unsur- unsur negara adalah :

1. Wilayah tertentu
2. Rakyat.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
5. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya.

Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

a. Wilayah Daratan 
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
• Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
• Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
• Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT.

b. Wilayah Lautan 
Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas.

c. Wilayah Udara 
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982.

Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.

d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara.

Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

2. Rakyat 
Rakyat secara devinitive sebagai sekumpulan manusia yang hidup disuatu tempat yang dilawankan dengan makhluk- makhluk lain yang hidup didunia. Beberapa istilah yang erat pengertiannaya dengan rakyat :
a) Rumpun (Ras)
b) Bangsa (Volks)
c) Nazi (Natie)

Rumpun diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri- ciri jasmaniah yang sama. Karena persamaan ciri- ciri jasmaniah ini sendiri maka penduduk dunia ini dibagi- bagi dalam macam- macam rumpun seperti rumpun melayu, kuning, putih, hitam, dll.

Bangsa diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai perasaan kebudayaan, misalnya Bahasa, adat, agama, dll. Oleh karena itu orang menyebut bangsa arab, walaupun didalamnya terdiri bangsa- bangsa mesir, irak, yordania, dll. Dengan ciri-ciri di atas maka jelaslah bahwa arti rumpun dibedakan daripada bangsa.

Natie(nazi) juga sering disebut dengan bangsa akan tetapi mempunyai ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupaka suatu kesatuan karena mempunyai kesatuan politik yang sama, contoh: Swis karena sebenarnya terdiri dari bangsa- bangsa yang berbeda bahasanya sehingga negara itu disebut sebagai negara nasional karena negara itu didirikan atas keadaan nasional.

Setelah diuraikan arti rumpun, bangsa dan natie maka rakyat itu mempunyai arti yang netral dan rakyat sebagai salah satu unsur daripada negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan negara karena itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang asing.
    
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan hak dan kewajiban maka kedudukan seorang warga negara dapat disimpulkan dalam empat hal yang disebut:

1. Status positif.
Memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa , raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan- badan penyenggaraan negara demi kepentingan warganya.

2. Status negatif.
Status negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara tidak boleh mencampuri terhadap hak- hak asasi warga negaranya terkecuali untuk kepentingan umum.

3.Status aktif.  
Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk terhadap segala perintah negaranya, contoh: wajib militer saat terjadi perang.

Mengenai soal kewarganegaraan masing- masing negara menganut asas yang menguntungkan, misalnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya adalah campuran dari kedua asas itu.

1. Ius Sanguinus adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara negara    berdasarkan keturunan jadi seorang menjadi WNI karena dia lahir di Indonesia dengan orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.

2. Ius Soli adalah suatu asas yang seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang menjadi WNI bila dia lahir diwilayah Indonesia.
Bisa dikatakan dengan campuran apabila kedua asas itu diperlakukan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat 
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu.

Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
• Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku

• Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

4.Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut.

a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
• Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum internasional.
• Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.                               

Cari Artikel Lainnya