Home » Materi » Akuntansi » Apa yang Dimaksud dengan Pajak dan Kegunaannya?

Apa yang Dimaksud dengan Pajak dan Kegunaannya?

- Jumat, 24 September 2021 | 09:12 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Pajak dan Kegunaannya?

Pajak adalah iuran atau kontribusi wajib dari rakyat, baik perseorangan atau badan usaha, kepada negara yang diatur dalam undang-undang. Pajak menjadi satu di antara sumber pendapatan negara yang penting, sehingga dapat dipaksakan pemungutannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan definisi pajak di atas, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pajak merupakan iuran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara yang diatur dalam undang-undang

  • Pemungutan pajak bersifat memaksa, terus-menerus, dan rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung

  • Penerimaan pajak digunakan negara untuk membiayai pengeluaran negara dalam melayani kepentingan rakyat

Manfaat Pajak

Setelah kamu memahami apa itu pajak dan fungsinya, tentu sudah bisa mendapatkan kesimpulan kan, apa saja manfaat pajak? Ada empat manfaat utama yang bisa kamu dapatkan dari pajak, antara lain:

  • Membiayai pengeluaran umum negara. Misalnya dalam pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi rakyat.

  • Membiayai pengeluaran self liquiditing negara yang bersifat memberikan keuntungan. Misalnya dalam proyek produktif barang ekspor.

  • Membiayai pengeluaran produktif negara. Misalnya dalam penyaluran bantuan kepada petani.

  • Membiayai pengeluaran tidak produktif negara. Misalnya dalam pembelian pesawat tempur untuk TNI Angkatan Udara. 

Fungsi Pajak

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara selain minyak bumi dan gas alam, pajak memiliki fungsi penting dalam sebuah negara. Beberapa fungsi utama pajak adalah sebagai berikut:

a. Fungsi Anggaran 

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Dalam fungsi yang pertama ini, pajak ditujukan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran negara seimbang (balance budget).

b. Fungsi Regulasi

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur atau regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • Memberi perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi atau kemerosotan nilai uang (kertas).

  • Pajak digunakan sebagai alat pendorong ekspor. Contohnya adalah pajak ekspor barang 0%.

  • Pajak berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian negara yang produktif.

c. Fungsi Pemerataan (Distribusi)

Pajak berfungsi dalam penyeimbangan dan penyesuaian antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan rakyat seperti yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

d. Fungsi Alokasi 

Pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya adalah dalam pembangunan sarana dan prasarana atau dalam membangun infrastruktur negara.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan tiga hal, yaitu:

Berdasarkan Cara Pemungutannya

Berdasarkan cara pemungutannya, jenis pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh dilimpahkan ke orang lain. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.

b. Pajak Tidak Langsung

Berkebalikan dengan pajak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan ke orang lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak tontonan, pajak penjualan, bea masuk, bea materai, cukai, bea balik nama, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Lembaga yang Memungutnya

Berdasarkan lembaga yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparat negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

b. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah atau lokal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang kewajiban pajaknya hanya terbatas pada rakyat daerah tersebut. Pajak daerah atau lokal ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II.

Berdasarkan Objek yang Dikenakan 

Berdasarkan objek yang dikenakan, pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang jumlah pungutan pajaknya berdasarkan keadaan subjeknya atau orangnya. Contoh dari pajak subjektif ini adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

b. Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan objek. Contoh dari pajak objektif adalah bea materai, bea masuk, pajak kekayaan, pajak impor, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

 

Cari Artikel Lainnya